2 Bulan Kos di Jalan Silimakuta Siantar, DPO Kejari Aceh Tamiang Ditangkap
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Alfi Laila (50) warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang berstatus DPO Kejaksan Negeri Kuala Simpang,Aceh Tamiang ditangkap jaksa saat berada di kos-kosannya di Jalan Silimakuta, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (11/08) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat proses penangkapan yang dipimpin Kajari Siantar M Masril, tersangka Alfi tidak melakukan perlawanan hingga dijebloskan ke sel titipan di Kejari Siantar.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Siantar, mereka berdalih menunggu menunggu pihak Kejari Kuala Simpang yang akan menjemput tersangka DPO sekaligus memberikan keterangan pers.
Saat berada di sel, Alfi Laila hanya meladeni pertanyaan wartawan menyangkut identitas dirinya dan sejak berapa lama tinggal di kosan tersebut dalam masa pelarian. Lebih dari itu, tersangka Alfi enggan membeberkan kasus yang sedang dihadapinya. Ia mempersilahkan para wartawan untuk mencari info kasus dirinya kepada pihak kejaksaan.
“Saya Alfi Laila. Baru dua bulan tinggal di kos itu. Mengenai kasus saya, tanya saja sama orang itu (kejaksaan),” ujarnya singkat dan juga menutup wajahnya.
Seperti dilansir dari sejumlah media online, Alfi Laila ditetapkan sebagai DPO sudah hampir setahun lalu oleh Kejagung RI yang diteruskan ke Kejati Aceh yang kemudian ke Kejari Kuala Simpang.
Alfi Laila yang merupakan mantan bendahara gaji SMPN 2 Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan DPO karena tersangkut kredit fiktif di bank Mandiri senilai Rp 10,7 Milyar dan Bank Aceh mencapai Rp 3,2 Milyar yang ditotal Rp 13,9 Milyar.
Ia diduga otak dari pembobolan dua bank ini dengan cara pemalsuan data dan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku pembobolan ini melibatkan 5 oknum PNS yaitu Alfi Laila bersama 4 temannya JH, AS, SY, WD.
Penulis : franki
Editor : tagor
Saat proses penangkapan yang dipimpin Kajari Siantar M Masril, tersangka Alfi tidak melakukan perlawanan hingga dijebloskan ke sel titipan di Kejari Siantar.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Siantar, mereka berdalih menunggu menunggu pihak Kejari Kuala Simpang yang akan menjemput tersangka DPO sekaligus memberikan keterangan pers.
Saat berada di sel, Alfi Laila hanya meladeni pertanyaan wartawan menyangkut identitas dirinya dan sejak berapa lama tinggal di kosan tersebut dalam masa pelarian. Lebih dari itu, tersangka Alfi enggan membeberkan kasus yang sedang dihadapinya. Ia mempersilahkan para wartawan untuk mencari info kasus dirinya kepada pihak kejaksaan.
“Saya Alfi Laila. Baru dua bulan tinggal di kos itu. Mengenai kasus saya, tanya saja sama orang itu (kejaksaan),” ujarnya singkat dan juga menutup wajahnya.
Seperti dilansir dari sejumlah media online, Alfi Laila ditetapkan sebagai DPO sudah hampir setahun lalu oleh Kejagung RI yang diteruskan ke Kejati Aceh yang kemudian ke Kejari Kuala Simpang.
Alfi Laila yang merupakan mantan bendahara gaji SMPN 2 Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan DPO karena tersangkut kredit fiktif di bank Mandiri senilai Rp 10,7 Milyar dan Bank Aceh mencapai Rp 3,2 Milyar yang ditotal Rp 13,9 Milyar.
Ia diduga otak dari pembobolan dua bank ini dengan cara pemalsuan data dan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku pembobolan ini melibatkan 5 oknum PNS yaitu Alfi Laila bersama 4 temannya JH, AS, SY, WD.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar