Header Ads



Sekretaris Daerah Siantar Dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan Diduga Gunakan Surat Palsu

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing) melaporkan Sekda Kota Pematangsiantar Donver Panggabean ke Polres Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, atas laporan dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu terkait pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di atas sebidang tanah 10.000m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Hal itu dikatakan koordinator SaLing Agustian Tarigan, saat memperlihatkan surat pengaduan bernomor 027/SaLing/LP/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016.

Koordinator SaLing Agustian Tarigan saat demo di kota Siantar.
Pengaduan itu,kata SaLing, berdasarkan temuan hasil investigasi, di mana : Pertama, pada tanggal 3 Maret 2016,Pemerintah Kota Pematangsiantar sekretariat daerah kota menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah bernomor : 593/1576/III/2016, ditandatangani Drs.Donver Panggabean,M.Si selaku Sekretaris daerah kota Pematangsiantar.

Kedua, surat bernomor 593/1576/III/2016 tertanggal 03 Maret 2016 tersebut adalah pernyataan yang menerangkan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 m2 yang akan dipergunakan untuk Sekolah Luar Biasa yang terletak di ; Jalan (Tidak ada nama) Kelurahan Tanjung Pinggir , Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar adalah tanah yang terdaftar dalam buku aset Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Ketiga, pada tanggal 07 Maret 2016, Pemerintah Kota Pematangsiantar sekretariat daerah kota, menerbitkan Surat Keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanpa nomor, ditandatangani Drs.Donver Panggabean,M.Si selaku Sekretaris daerah Kota Pematangsiantar.

Ke empat, bahwa surat tanpa nomor tertanggal 07 Maret 2016 yang ditandatangani Drs.Donver Panggabean,M.Si tersebut adalah untuk menerangkan bahwa sebidang tanah sebagaimana kami terangkan dalam poin (1) dan (2) terdaftar dalam basis data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar dengan nomor objek pajak : 12.02.18.08.01.02.103.

Ke lima, bahwa untuk memperjelas kebenaran data-data yang kami temukan ini, pada tanggal 10 Juni 2016 kami mengirimkan surat bernomor 005/SaLinG/SS/VI/2016 ke Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Pematangsiantar.

Ke enam, bahwa pada tanggal 15 Juni 2016, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Pematangsiantar membalas surat yang kami kirimkan sebagimana kami terangkan dalam poin (5), lewat surat bernomor : 970/8214/DPPKAD/VI/2016 yang menerangkan sebagai berikut ;

a. Bahwa sebidang tanah seluas 10.000 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar merupakan bagian dari lahan eks HGU PTPN III Kebun Bangun yang sampai saat ini belum terdaftar menjadi aset pemerintah kota Pematangsiantar.

b. Bahwa merujuk kepada pasal 51 ayat (1) Perda Kota Pematangsiantar tahun 2011 tentang pajak daerah menyebutkan bahwa pendataan dan pendaftaran objek PBB-P2 dilakukan dengan menggunakan SPOP. Atas dasar tersebut berdasarkan pemeriksaan setempat dan lapangan bahwa sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah nomor : 593/1576/III/2016, syarat aministrasi belum ditempuh sehingga objek tersebut belum terdaftar sebagai objek PBB-P2 di Kota Pematangsiantar.

c. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2013, walikota Pematangsiantar melalui peraturan walikota Pematangsiantar nomor : 973/220/III/Wk-Thn 2013 mendelegasikan kewenangan penandatanganan dokumen/surat-surat keputusan/ketetapan pajak daerah kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Pematangsiantar, termasuk surat-surat yang berkaitan untuk itu. (bukti keterangan poin (6) dalam bentuk photocopy terlampir).

Oleh karena itu, (SaLing) berkesimpulan bahwa surat-surat yang ditandatangani oleh Drs. Donver Panggabean,M.Si sebagiamana kami uraikan, merupakan produk administrasi daerah karena memakai logo dan stempel pemerintah kota Pematangsiantar.

Kemudian, bahwa Drs.Donver Panggabean selaku Sekretaris daerah kota Pematangsiantar, kami DUGA telah menyalahgunakan kewenangannya selaku pejabat pemerintah dengan menerbitkan surat-surat yang kami DUGA memuat keterangan palsu, jadi produk administrasi daerah  sebagaimana kami terangkan dalam poin (a) kesimpulan ini kami duga adalah produk palsu.

Bahwa atas tindakan Drs.Donver Panggabean,M.Si menerbitkan surat-surat sebagaimana yang telah kami uraikan dalam laporan ini, kami duga akan mengakibatkan potensi kerugian negara. Karena, surat-surat tersebut dipergunakan untuk keperluan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang nota bene menggunakan uang negara.

Selanjutnya, bahwa tindakan dari Drs.Donver Panggabean,M.Si selaku Sekretaris daerah kota Pematangsiantar yang menerbitkan surat-surat sebagaimana kami laporkan, kami nilai adalah perbuatan melawan hukum.

" Dengan ini, kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk : Segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan pelanggaran hukum yang kami sampaikan ini, menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, Dan segera memanggil dan memeriksa Drs.Donver Panggabean,Msi. Dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah,"kata Agustian, Senin (20/6/2016).

Sekda Kota Pematangsiantar, Donver Panggabean ketika dihubungi melalui sambungan seluler tidak menjawab.Begitu juga,pesan singkat yang dilayangkan tidak berbalas. Sementara Plt Kabag Humas dan Protokoler Pemko Siantar Jalatua Hasugian mengatakan no coment.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.