Header Ads


Bangun Bermasalah Kok Tong Belum Dibongkar, Kakan Satpol PP Dituduh Terima Upeti

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kakan Satpol PP Julham Situmorang membantah telah menerima upeti (sejumlah uang) dari pengusaha Kok Tong.

Dugaan menerima upeti itu dilontarkan Randy Tampubolon Ketua Komid Tipikor,mengingat bangunan yang memakan bahu jalan milik Kok Tong belum juga dibongkar.

"Pecah buah pelirku bila ada menerima sepersepun uang dari Kok Tong,"ucap Julham, Rabu (30/3/2016).

Julham Situmorang
Dia mengatakan mandeknya pembongkaran tersebut, dikarenakan masih menunggu penetapan SK Tim Penegak Perda yang saat ini sedang dieksaminasi oleh Bagian Hukum Pemko Siantar.

"Tim penegak perdanya kan ada Polisi Militer,Kejaksaan,Kepolisian,Bagian Hukum, Tarukim, dan instansi lainnya.Tim penegak perda ini, masih harus di SK-kan dan ditandatangani Pj Walikota,dan terlebih dahulu dieksaminasi Bagian Hukum,"jelasnya seraya mengaku telah melayangkan surat di SK kan tiga minggu lalu.

Ketika dikonfirmasi mengenai surat dari Satpol PP tersebut?Kabag Hukum Gilbert Ambarita sedikit berkelit. Dia Gilbert)  mengatakan bahwa surat mengenai SK Penegak Perda telah ditolak karena ada kesalahan redaksi.

"Sudah kita tolak,mengenai tindak lanjutnya tanyakanlah ke Satpol PP,"ucapnya.

Ketika ditanya kembali bahwa Satpol PP telah merevisinya dan telah menyerahkan ke Bagian Hukum,Gilbert mengelak.

"Mana ada itu, baru kemarin diserahkan suratnya,"tutup Gilbert.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.