Header Ads


Kasus Tembok RSUD Djasamen, Kejari Bingung Letak Kerugian

Kasipidsus : BPK Anggap Temuannya Telah Selesai

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejari Siantar menyadari mandeknya kasus Tembok RSUD Djasamen Saragih Tahun 2011 selama 4 Tahun, disebabkan belum adanya hitungan kerugian negara oleh BPK.

Sebab, hasil temuan BPK terdahulu telah ditindak lanjuti oleh rekanan CV.Murai Batu.

Kasipidsus Kejari Siantar Ondo MP Purba SH MH
"Kasus ini berangkat dari temuan BPK yang turun ke lapangan, saat itu BPK menemukan ketidak sesuaian pembayaran dengan progres pengerjaan. Dimana progres kerja masih 87,6 persen, tetapi telah dibayarkan 100 persen.Sehingga selisih 13 persen itu tadi, ada kerugian 197 juta,"ucap Kasipidsus Kejari Siantar Ondo MP Purba SH MH,Rabu (30/3/2016).

Karena itu, BPK merekomendasikan pengembalian pembayaran 13 persen itu.Tetapi oleh rekanan, malah melanjutkan pembangunan di Tahun Anggaran berikutnya.

Nah,disinilah letaknya mengapa mandek,sebab temuan BPK itu telah selesai.
Apalagi,surat kejaksaan agar BPK dijadikan saksi ahli tidak pernah digubris oleh instansi tersebut.
"Dari sini kita beranjak, puluhan surat agar BPK bisa saksi ahli soal tembok ini tidak pernah dipenuhi,"jelasnya.

Ketika ditanya perihal tembok runtuh itu?Ondo mengatakan bahwa itu terjadi ketika masa pemeliharaan telah habis.

"Itu bukan lagi tanggung jawab rekanan,tetapi itupun rekanan bertanggung jawab dan memperbaikinya. Dua kali runtuh, bukan karena tidak sesuai bestek,melainkan pohon tumbang ditambah tanah yang labil. Bila tidak sesuai bestek,bukan hanya 4 meter saja yang tumbang.Melainkan seluruh temboknya ikut tumbang,"ujarnya.

Oleh karena itu,pihaknya bisa saja mengajukan kasus ini ke Kejati Sumut untuk di SP3kan, bila BPK tidak mau menghitungnya kembali.

"Kita akan SP3 kan, kita tidak mau paksakan ke Pengadilan.Sebab kita tahu ini akan bebas.Tapi itupun kami masih menunggu hasil klarifikasi BPKP Jumat ini,"tutup Ondo.


Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.