Ada Bukti Transfer Uang, Kadispora Siantar akan Diperkarakan kasus calo Pegawai
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kadisporabudpar Kota Siantar Fatimah Siregar dituduh melakukan penipuan dengan menjanjikan sesorang bisa bekerja di Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha Kota Siantar (PD PAUS).
Untuk bisa bekeja di PD PAUS tersebut, seseorang itu diminta untuk membayar 25 juta kepada Fatimah Siregar.
BACA JUGA Kadispora Siantar Dituding Jadi Calo Pegawai
"Ada orang Medan dijanjikan Fatimah Siregar bisa bekerja di PD PAUS.Orang Medan itu, diminta untuk membayar Rp 25 Juta,"ucap sumber www.lintaspublik.com ini beberapa hari lalu.
Daulat Sihombing seorang advokad membenarkan bahwa ada kliennya dijanjikan Fatimah Siregar bisa bekerja di PD PAUS.
"Memang benar ada klien saya dijanjikan oleh Fatimah Siregar bisa menjadi karyawan PD PAUS. Dan klien saya itu,menyerahkan sejumlah uang melalui transfer dari bank.Dan kalau tidak salah klien saya itu mentransfer pada bulan Agustus atau September 2014,"ujar Daulat, Kami ( 3/3/2016) meminta kepada www.lintaspublik.com, untuk menjaga rahasia kemana kliennya itu mentransfer sejumlah uang tersebut.
Namun, setelah ditunggu beberapa bulan lamanya,klien saya itu tidak kunjung bekerja di PD PAUS yang dijanjikan oleh Fatimah Siregar.
"Mungkin karena tidak percaya lagi, klien saya itu menuntut uang kembali,"ucap Daulat.
Karena dipercaya kliennya untuk menangani ini, Daulat masih menunggu Fatimah Siregar memiliki itikad baik dalam mengembalikan sejumlah uang tersebut.
"Kita masih tunggu itikad baik Fatimah Siregar itu,"katanya.
Bilamana, Fatimah Siregar tidak merespon permintaan klien itu,maka sebagai advokad,dirinya akan menempuh proses hukum.
"Kita akan tempuh proses hukum.Kita akan lebih dulu melayangkan somasi minggu depan,bila tidak ada juga itikad baik,makanya pihaknya akan memperkarakan hingga ke pengadilan,"jelasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Daulat Sihombing |
BACA JUGA Kadispora Siantar Dituding Jadi Calo Pegawai
"Ada orang Medan dijanjikan Fatimah Siregar bisa bekerja di PD PAUS.Orang Medan itu, diminta untuk membayar Rp 25 Juta,"ucap sumber www.lintaspublik.com ini beberapa hari lalu.
Daulat Sihombing seorang advokad membenarkan bahwa ada kliennya dijanjikan Fatimah Siregar bisa bekerja di PD PAUS.
"Memang benar ada klien saya dijanjikan oleh Fatimah Siregar bisa menjadi karyawan PD PAUS. Dan klien saya itu,menyerahkan sejumlah uang melalui transfer dari bank.Dan kalau tidak salah klien saya itu mentransfer pada bulan Agustus atau September 2014,"ujar Daulat, Kami ( 3/3/2016) meminta kepada www.lintaspublik.com, untuk menjaga rahasia kemana kliennya itu mentransfer sejumlah uang tersebut.
Namun, setelah ditunggu beberapa bulan lamanya,klien saya itu tidak kunjung bekerja di PD PAUS yang dijanjikan oleh Fatimah Siregar.
"Mungkin karena tidak percaya lagi, klien saya itu menuntut uang kembali,"ucap Daulat.
Karena dipercaya kliennya untuk menangani ini, Daulat masih menunggu Fatimah Siregar memiliki itikad baik dalam mengembalikan sejumlah uang tersebut.
"Kita masih tunggu itikad baik Fatimah Siregar itu,"katanya.
Bilamana, Fatimah Siregar tidak merespon permintaan klien itu,maka sebagai advokad,dirinya akan menempuh proses hukum.
"Kita akan tempuh proses hukum.Kita akan lebih dulu melayangkan somasi minggu depan,bila tidak ada juga itikad baik,makanya pihaknya akan memperkarakan hingga ke pengadilan,"jelasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar