Dugaan Korupsi KONI Siantar P-21, Polin Sinaga Terancam DPO
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah mem-P21 kan (berkas lengkap) kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar yang menyeret tersangka mantan ketua KONI Siantar Polin Sinaga.
Kejaksaan menetapkan P-21 kasus dugaan korupsi anggaran KONI Siantar Rp 400 juta tersebut, sejak 1 Februari 2016 kemarin, namun hingga saat ini Polisi belum menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.
"Kita telah nyatakan P-21 terhadap dugaan korupsi anggaran KONI Siantar Rp 400 juta. dengan tersangka Polin Sinaga.Kejaksaan kini menunggu Polisi untuk menyerahkan tersangkanya.Dari informasi kami terima, tersangka tidak berada di kediamannya lagi,"ucap Kasipidsus Kejari Siantar Ondo MP Purba,SH.MH kepada wartawan,Kamis (3/03/2016).
Dikatakan Ondo, sesuai prosedur, apabila 30 hari setelah berkas kasus itu dinyatakan P21 dan polisi tak juga menyerahkan tersangka, maka pihaknya akan mengirimkan berkas P21A ke polisi untuk mempertanyakan kenapa P21 belum ditindaklanjuti.
“Setelah 30 hari P21 dan tersangka belum diserahkan, kita bikin P21A untuk mempertanyakan kenapa P21 belum ditindaklanjuti,”jelasnya.
Selanjutnya, jika 30 hari kemudian berkas P21 A itu tak ditanggapi, maka Kejari Siantar akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polres Siantar dan menghapus berkas perkara itu register dan menganggap kasus itu tidak ada.
“Tetapi kasus itu bisa dilanjutkan lagi dengan berkas baru,”jelasnya.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Junjungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Polin Sinaga. Hanya saja tersangka belum memenuhi panggilan tersebut.
Junjungan menyebutkan,bila Polin Sinaga tak kunjung memenuhi panggilan polisi,maka pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan maupun menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang ).
Penulis : franki
Editor : tagor
Kejaksaan menetapkan P-21 kasus dugaan korupsi anggaran KONI Siantar Rp 400 juta tersebut, sejak 1 Februari 2016 kemarin, namun hingga saat ini Polisi belum menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.
Kasipidsus Kejari Siantar Ondo MP Purba,SH.MH |
Dikatakan Ondo, sesuai prosedur, apabila 30 hari setelah berkas kasus itu dinyatakan P21 dan polisi tak juga menyerahkan tersangka, maka pihaknya akan mengirimkan berkas P21A ke polisi untuk mempertanyakan kenapa P21 belum ditindaklanjuti.
“Setelah 30 hari P21 dan tersangka belum diserahkan, kita bikin P21A untuk mempertanyakan kenapa P21 belum ditindaklanjuti,”jelasnya.
Selanjutnya, jika 30 hari kemudian berkas P21 A itu tak ditanggapi, maka Kejari Siantar akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polres Siantar dan menghapus berkas perkara itu register dan menganggap kasus itu tidak ada.
“Tetapi kasus itu bisa dilanjutkan lagi dengan berkas baru,”jelasnya.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Siantar Ipda Junjungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Polin Sinaga. Hanya saja tersangka belum memenuhi panggilan tersebut.
Junjungan menyebutkan,bila Polin Sinaga tak kunjung memenuhi panggilan polisi,maka pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan maupun menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang ).
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar