Header Ads


Pungli Dikelurahan Simarimbun, Pemko Siantar Siap Berikan Sanksi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pungutan liar (pungli) yang dilakukan Lurah Simarimbun Bonor Lumban Gaol kepada warganya, yang hendak mengurus KTP maupun KK berujung akan diperiksanya Lurah tersebut oleh Inspektorat Kota Pematangsiantar.

"Siang ini saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksa lurah yang bersangkutan. Kami akan selidiki bagaimana kejadian yang sebenarnya,"ucap Penjabat Walikota Jumsadi Damanik,kepada wartawan,Kamis (21/1/2016). 

Lurah Simarimbun Bonor Lumban Gaol
Lurah Simarimbun Bonor Lumban Gaol

Jumsadi mengatakan, jika Lurah yang bersangkutan terbukti melakukan pungutan liar, maka pemerintah Kota Pematangsiantar akan memberikan sanksi.

"Bagi kami (PNS), ada punishment (hukuman) dan rewar (penghargaan), tentu sesuai pemeriksaan Inspektorat nanti.Jika bersalah,maka ada punishmentnya," katanya.

Jumsadi kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan liar di seluruh jajaran pemerintah yang dipimpinnya.


"Sudah saya tegaskan tidak boleh ada pungutan apapun. Di sekolah, di dinas-dinas, kelurahan, atau apa pun tidak boleh, karena itu membebani warga," ujarnya.

Sebelumnya,Lurah Simarimbun Bonor Lumban Gaol membebakan biaya pengurusan KTP dan KK kepada Horas Harianja sebesar Rp 400.000.



Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.