Header Ads


Eksekusi Berjalan, Juru Sita Pengadilan Beri Waktu 15 Menit

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah penetapan eksekusi selesai dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Siantar,pihak juru sita memberikan waktu 15 menit agar pedagang Deli Plaza mengosongkan kiosnya.

Hal itu dikatakan juru sita,agar pedagang tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat eksekusi ini.

BACA JUGA  Eksekusi Deli Plaza, Pedagang : Kami Tidak Takut Yenpo

Pengadilan bersama aparat kepolisian saat akan mengeksekusi Kios Pedagang Deli Plaza
mendapat perlawanan dari pemilik kios.
"Kami berikan waktu 15 menit,untuk pedagang mengosongkan kiosnya,"ujar Juru Sita PN Siantar,Kamis (28/01/2016).

Sementara pedagang Deli Plaza menyebut bahwa eksekusi ini cacat administrasi.Dimana,tidak dicantumkannya tanggal eksekusinya.

" Ini cacat administrasi, lihat suratnya tidak ada tanggal eksekusi, mohon pertimbangannya, kami hanya mencari makan disini," G.Manurung orator pedagang, bahwa seharusnya eksekusi diberitahukan delapan hari sebelumnya,


Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.