Eksekusi Berjalan, Juru Sita Pengadilan Beri Waktu 15 Menit
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah penetapan eksekusi selesai dibacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Siantar,pihak juru sita memberikan waktu 15 menit agar pedagang Deli Plaza mengosongkan kiosnya.
Hal itu dikatakan juru sita,agar pedagang tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat eksekusi ini.
BACA JUGA Eksekusi Deli Plaza, Pedagang : Kami Tidak Takut Yenpo
"Kami berikan waktu 15 menit,untuk pedagang mengosongkan kiosnya,"ujar Juru Sita PN Siantar,Kamis (28/01/2016).
Sementara pedagang Deli Plaza menyebut bahwa eksekusi ini cacat administrasi.Dimana,tidak dicantumkannya tanggal eksekusinya.
" Ini cacat administrasi, lihat suratnya tidak ada tanggal eksekusi, mohon pertimbangannya, kami hanya mencari makan disini," G.Manurung orator pedagang, bahwa seharusnya eksekusi diberitahukan delapan hari sebelumnya,
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal itu dikatakan juru sita,agar pedagang tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat eksekusi ini.
BACA JUGA Eksekusi Deli Plaza, Pedagang : Kami Tidak Takut Yenpo
![]() |
| Pengadilan bersama aparat kepolisian saat akan mengeksekusi Kios Pedagang Deli Plaza mendapat perlawanan dari pemilik kios. |
Sementara pedagang Deli Plaza menyebut bahwa eksekusi ini cacat administrasi.Dimana,tidak dicantumkannya tanggal eksekusinya.
" Ini cacat administrasi, lihat suratnya tidak ada tanggal eksekusi, mohon pertimbangannya, kami hanya mencari makan disini," G.Manurung orator pedagang, bahwa seharusnya eksekusi diberitahukan delapan hari sebelumnya,
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar