Header Ads


Pedagang Deli Plaza Bertahan, Ketika Akan Dieksekusi Pengadilan Siantar


LINTAS PUBLIK  - SIANTAR,  puluhan pedagang Deli Plaza yang kiosnya akan dieksekusi pengadilan negeri Siantar tetap mempertahakankan kiosnya, Kamis (28/1/2016) di jalan Sutomo Pematangsiantar.

Hermawanto (Yenpo) memenangkan perkara dalam pengadilan, dan  para pedagang kalah . Tapi informasi yang diterima www.lintaspublik.com ada 10 pedagang yang tidak turut digugat (pemilik kios) dan memiliki surat yang sah tetap mendapat eksekusi dari pihak pengadilan.

BACA JUGA http://www.lintaspublik.com/2016/01/tolak-eksekusipedagang-deli-bertahan.html

BACA JUGA  http://www.lintaspublik.com/2016/01/yempo-akan-eksekusi-plaza-deli-pedagang.html

Laporan   : franki

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.