Header Ads


Dulu Pasar Pagi, Tanah di Rambung Merah itu Aset Provinsi?

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar akan menyurati Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara terkait tanah di Rambung Merah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur,yang dulunya pernah dikelola Pemko Pematangsiantar.
Bangunan mewah dirambung mewah diduga memakai tanah aset pemerintah.
Seperti diketahui,saat ini tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan permanen. Padahal dulunya,tanah tersebut adalah Balerong atau pasar pagi.

"Dalam minggu ini kita menyurati Dispenda Provinsi Sumatera Utara melalui sekda.Sebab,setelah dilihat neraca aset Pemko Siantar,tanah tersebut bukan merupakan aset kita,kemungkinan aset Provinsi Sumatera Utara,"ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir.Adiaksa Purba,Rabu (27/01/2016).

Ditambahkan Adiaksa,bahwa untuk mencari aset-aset Pemko Siantar yang diduduki oleh orang lain tanpa adanya legalitas,pihaknya telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF Aset Pemko Siantar) yang anggaran ditampung dalam APBD 2016.

"Untuk mencari Aset Pemko Siantar ini,kita bentuk TPF.Tim ini,akan menelisik lebih jauh aset Pemko yang dikuasai orang lain tanpa legalitas,"ujar Adiaksa seraya mengatakan bahwa anggran TPF ini ratusan juta.


Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.