Ini Alasan Dibatalkannya Surfenov Sirait- Parlindungan Sinaga
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar membatalkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar Tahun 2015
KPUD Siantar beralasan bahwa pembatalan ini merupakan hasil koreksi dari Bawaslu Sumut Nomor 002/2340/Bawaslu-SU/XI/2015 tertanggal 23 November 2015,yang salah satu poinnya adanya pelanggaran administrasi Pemilu.
Pelanggaran administrasi tersebut ditemukan oleh saudara Aulia Andri,S.Sos,M.Si selaku Pengawas Pemilu dengan Temuan Nomor : 01/TM/PILKADA/BWS-SU/XI/2015.
Hal itu diutarakan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH didampingi Komisioner Batara Manurung,Riswanty Panjaitan,Amril Zein dan Jafar Sidik Saragih,Jumat (27/11/2015). BACA JUGA Nomor 5 di Batalkan Sebagai Calon Walikota Siantar
Selanjutnya,kata Mangasi,adanya surat penegasan dari Bawaslu Sumut Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015 tertanggal 26 November 2015 yang menegaskan bahwa pemohon pada permohonan sengketa yang diputuskan oleh Panwaslih Kota Pematangsiantar sebagaimana putusan sengketa nomor : 004/PS/PWSL.PTS.02.04/IX/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon sebagaimana telah dibuktikan dengan putusan DKPP RI Nomor : 61/DKPP-PKE-IV/2015 tertanggal 17 Movember 2015.
Oleh karena itu,menindak lanjuti hasil koreksi Bawaslu Sumut tersebut,maka KPUD Siantar memutuskan membatalkan pasangan calon Surfenov Sirait-S.LParlindungan Sinaga sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015,membatalkan nomor urut 5 bagi pasangan calon Surfenov Sirait-S.L Parlindungan Sinaga sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.Membatalkan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum tanggal 29 November 2015 bertempat di lapangan H.Adam Malik Kota Pematangsiantar bagi pasagan calon Surfenov Sirait-S.L Parlindungan Sinaga.
Selanjutnya,membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 45/Kpts/KPU-Kota-002.656042/XI/2015 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015,membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 46/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI /2015 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 28/Kpts/KPU-Kota-002.656024/VIII tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Peserta Pemiliha Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.
Serta membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor : 48/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tentang perubahn atas keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 tentang penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Berita Acara tertanggal 27 November 2015 tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Pematangsiantar telah melaksanakan rapat pleno tentang Tindak Lanjut surat Bawaslu Provinsi Sumut. Meskipun,komisioner KPUD Siantar ada dissenting opinion (perbedaan pendapat).Namun,tidak Dissenting Opinion itu tidak dilampirkan ke dalam surat keputusan," ucap Mangasi seraya menyatakan Berita Acara tersebut bernomor : 1845/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 yang ditandatangani seluruh komisioner.
Penulis : franki
Editor : tagor
KPUD Siantar beralasan bahwa pembatalan ini merupakan hasil koreksi dari Bawaslu Sumut Nomor 002/2340/Bawaslu-SU/XI/2015 tertanggal 23 November 2015,yang salah satu poinnya adanya pelanggaran administrasi Pemilu.
Pelanggaran administrasi tersebut ditemukan oleh saudara Aulia Andri,S.Sos,M.Si selaku Pengawas Pemilu dengan Temuan Nomor : 01/TM/PILKADA/BWS-SU/XI/2015.
Hal itu diutarakan Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH didampingi Komisioner Batara Manurung,Riswanty Panjaitan,Amril Zein dan Jafar Sidik Saragih,Jumat (27/11/2015). BACA JUGA Nomor 5 di Batalkan Sebagai Calon Walikota Siantar
Selanjutnya,kata Mangasi,adanya surat penegasan dari Bawaslu Sumut Nomor : 000/2621/Bawaslu-SU/XI/2015 tertanggal 26 November 2015 yang menegaskan bahwa pemohon pada permohonan sengketa yang diputuskan oleh Panwaslih Kota Pematangsiantar sebagaimana putusan sengketa nomor : 004/PS/PWSL.PTS.02.04/IX/2015 tertanggal 12 Oktober 2015 adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon sebagaimana telah dibuktikan dengan putusan DKPP RI Nomor : 61/DKPP-PKE-IV/2015 tertanggal 17 Movember 2015.
Oleh karena itu,menindak lanjuti hasil koreksi Bawaslu Sumut tersebut,maka KPUD Siantar memutuskan membatalkan pasangan calon Surfenov Sirait-S.LParlindungan Sinaga sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015,membatalkan nomor urut 5 bagi pasangan calon Surfenov Sirait-S.L Parlindungan Sinaga sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.Membatalkan lokasi dan jadwal kampanye rapat umum tanggal 29 November 2015 bertempat di lapangan H.Adam Malik Kota Pematangsiantar bagi pasagan calon Surfenov Sirait-S.L Parlindungan Sinaga.
Selanjutnya,membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 45/Kpts/KPU-Kota-002.656042/XI/2015 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015,membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 46/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI /2015 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor : 28/Kpts/KPU-Kota-002.656024/VIII tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Peserta Pemiliha Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015.
Serta membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor : 48/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 tentang perubahn atas keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 32/Kpts/KPU-Kota-002.656024/IX/2015 tentang penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
"Berita Acara tertanggal 27 November 2015 tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Pematangsiantar telah melaksanakan rapat pleno tentang Tindak Lanjut surat Bawaslu Provinsi Sumut. Meskipun,komisioner KPUD Siantar ada dissenting opinion (perbedaan pendapat).Namun,tidak Dissenting Opinion itu tidak dilampirkan ke dalam surat keputusan," ucap Mangasi seraya menyatakan Berita Acara tersebut bernomor : 1845/BA/KPU-Kota-002.656024/XI/2015 yang ditandatangani seluruh komisioner.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar