Nomor 5 di Batalkan Sebagai Calon Walikota Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Putusan KPUD Siantar akhirnya memutuskan / membatalkan pasangan calon walikota Siantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. KPU Siantar menjelaskan bahwa pasangan Surfenov Sirait -Parlindungan Sinaga cacat hukum dari awal pendaftaran.
" Ini sudah cacat bawaan dari awal pendaftaran, maka kami membatalkan peserta nomor urut 5, pasangan Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga," kata ketua KPUD Siantar, Jumat (27/11/2015) di kator KPU Siantar jalan Porsea no. 3 Pematangsiantar.
Keputusan KPUD Siantar itu di kawal ketat aparat kepolisian, yang langsung dipimpin Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto,SIk.
Penulis : franki
Editor : tagor
" Ini sudah cacat bawaan dari awal pendaftaran, maka kami membatalkan peserta nomor urut 5, pasangan Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga," kata ketua KPUD Siantar, Jumat (27/11/2015) di kator KPU Siantar jalan Porsea no. 3 Pematangsiantar.
Keputusan KPUD Siantar itu di kawal ketat aparat kepolisian, yang langsung dipimpin Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto,SIk.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar