Header Ads

Nomor 5 di Batalkan Sebagai Calon Walikota Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Putusan  KPUD Siantar akhirnya memutuskan / membatalkan pasangan calon walikota Siantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. KPU Siantar menjelaskan bahwa pasangan Surfenov Sirait -Parlindungan Sinaga cacat hukum dari awal pendaftaran.


Nomor 5 di Batalkan Sebagai Calon Walikota Siantar


" Ini sudah cacat bawaan dari awal pendaftaran, maka kami membatalkan peserta nomor urut 5, pasangan Surfenov Sirait dan Parlindungan Sinaga," kata ketua KPUD Siantar, Jumat (27/11/2015) di kator KPU Siantar jalan Porsea no. 3 Pematangsiantar.

Keputusan KPUD Siantar itu di kawal ketat aparat kepolisian, yang langsung dipimpin Kapolres Siantar AKBP Dodi Darjanto,SIk.

Penulis    : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.