Header Ads

Ditemukan Pelanggaran Administrasi,KPUD Siantar Tunggu Jawaban Hingga Pukul 24.00 WIB

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Setelah menunggu beberapa lama,komisioner KPUD Siantar akhirnya mengatakan bahwa hasil putusan Bawaslu Sumut adalah ditemukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Hasil keputusan Bawaslu Sumut pada prinsipnya ditemukan adanya pelanggaran administrasi pemilu,"ucap Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH didampingi Jafar Sidik Saragih,Selasa malam (24/11/2015).

Hasil putusan Bawaslu tersebut,pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi.
Dimana,saat pihaknya memberitahukan putusan tersebut ke KPU Provinsi,bahwa mereka (KPU Provinsi) lagi koordinasi dengan KPU RI.

"Hasil putusan Bawaslu ini telah dikonsultasikan ke KPU Provinsi serta diteruskan ke KPU RI.Dari konsultasi itu,mereka (KPU Provinsi Sumut) berjanji akan memberikan jawaban hingga pukul 24.00 WIB,"ucap Mangasi yang enggan membeberkan lebih detail putusan Bawaslu Sumut.


Penulis     : franki
Editor       : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.