Header Ads

Detik - detik Putusan Surfenov - Parlin, Koreksi Bawaslu Sumut Telah Sampai KPU Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Hasil koreksi Bawaslu Sumut atas putusan DKPP RI sepertinya masih membuat masyarakat Siantar penasaran.

Dibuktikan belum dipublishnya hasil putusan tentang pasangan calon Surfenof - Parlin Sinaga, saat staf Bawaslu bagian umum menyerahkannya ke KPUD Siantar.

Amatan www.lintaspublik.com, dua staf Bawaslu telah tiba di Kantor KPUD Siantar sekira pukul 18.05 WIB, Selasa ( 24/11/2015). Staf ini mengaku dari divisi umum,hendak menyerahkan hasil koreksi Bawaslu Sumut.
Setelah berada di ruangan Ketua KPUD Siantar,dua staf ini membuatkan berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH

Tidak banyak komentar yang terucap dari staf Bawaslu yang bernama Erwin dan Suryanti saat meninggalkan kantor KPUD Siantar.

Keduanya seakan kompak,untuk irit berbicara dalam menanggapi cercaan pertanyaan-pertanyaan wartawan.

"Tidak tahulah aku bang apa isinya,"ucap Darwin dengan santai.

Begitu juga saat ditanya kapan keputusan itu dibuat,Darwin juga mengaku tidak tahu.

"Kita hanya mengantar sajanya bang,"jawabnya dengan singkat.

Sementara Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH berujar terlebih dahulu membaca keputusan bersama komisioner lainnya.

"Nanti lah ya,kami baca dulu.Setelah itu,kami publish nanti sam kalian,"jawab Mangasi.

Penulis        : franki
Editor          : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.