Dengan Keterpaksaan,KPUD Siantar Sahkan Surfenov Sirait Sebagai Calon Walikota
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, KPUD Siantar akhirnya menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Pematangsiantar.
Meskipun dalam hakekatnya, dalam proses penetapan tersebut ada unsur keterpaksaan dikarenakan tidak lengkapnya dokumen saat melakukan penelitian.
" Dengan terpaksa kita menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dan memberikan Nomor Urut Lima (5) kepada pasangan calon ini.Komisioner KPUD Siantar sangat tunduk terhadap UU No 1 dan UU No 8 Tahun 2015 yang berbunyi keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa merupakan keputusan terakhir dan mengikat,"ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,Selasa (3/11/2015).
"Kami terikat kepada UU itu,meskipun kita sadari bahwa apa yang diserahkan mereka (paslon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga) tidak sesuai dengan yang kita harapkan,"ucap Mangasi lagi
Disebutkan Mangasi,KPUD Siantar menyadari ada konsekuensi-konsekuensi yang akan kami dapatkan dari sikap akhir atau penetapan pasangan calon ini.
Kami menyadari juga bahwa pada akhirnya,KPUD Siantar harus menyelematkan sebuah UU, yang sudah diputuskan oleh para pengambil kebijakan di Pusat.
Dan tentunya,kata Mangasi,pihaknya harus taat azas,harus mematuhi ketentuan itu.
"Sekali lagi,KPUD Siantar akan menempuh segala konsekuensi-konsekuensi akibat keputusan ini.Dengan catatan,KPUD Siantar hanya menjalankan putusan Panwas,"ucap Mangasi mengakhiri.
Penulis : franki
Editor : tagor
Meskipun dalam hakekatnya, dalam proses penetapan tersebut ada unsur keterpaksaan dikarenakan tidak lengkapnya dokumen saat melakukan penelitian.
" Dengan terpaksa kita menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga dan memberikan Nomor Urut Lima (5) kepada pasangan calon ini.Komisioner KPUD Siantar sangat tunduk terhadap UU No 1 dan UU No 8 Tahun 2015 yang berbunyi keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa merupakan keputusan terakhir dan mengikat,"ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,Selasa (3/11/2015).
"Kami terikat kepada UU itu,meskipun kita sadari bahwa apa yang diserahkan mereka (paslon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga) tidak sesuai dengan yang kita harapkan,"ucap Mangasi lagi
Disebutkan Mangasi,KPUD Siantar menyadari ada konsekuensi-konsekuensi yang akan kami dapatkan dari sikap akhir atau penetapan pasangan calon ini.
Kami menyadari juga bahwa pada akhirnya,KPUD Siantar harus menyelematkan sebuah UU, yang sudah diputuskan oleh para pengambil kebijakan di Pusat.
Dan tentunya,kata Mangasi,pihaknya harus taat azas,harus mematuhi ketentuan itu.
"Sekali lagi,KPUD Siantar akan menempuh segala konsekuensi-konsekuensi akibat keputusan ini.Dengan catatan,KPUD Siantar hanya menjalankan putusan Panwas,"ucap Mangasi mengakhiri.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar