Header Ads


Tidak Memenuhi Syarat, Penetapan Surfenov-Parlin Berpotensi Sengketa di MK

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Komisioner KPUD Siantar Batara Manurung mengaku berat hati dalam menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Namun, berat hati dirinya tidak dituangkan dalam Disseting Opinion (Perbedaan Pendapat) saat seluruh komisioner melakukan rapat pleno. BACA JUGA  Dengan Keterpaksaan,KPUD Siantar Sahkan Surfenov Sirait Sebagai Calon Walikota
Batara memberikan keterangan ditetapkannya pasangan
Surfenov Sirait / Parlin Sinaga menjadi calon walikota
Siantar periode tahun 2015-2020
"Kita tidak seperti Panwas, yang dalam memutuskan sengketa terdapat perbedaan pendapat. Seluruh komisioner KPUD Siantar berpegang teguh pada kolektif kolegial. Saat rapat pleno,dirinya beserta komisioner hanya berpedoman ketaatan asas.Dimana UU No 1 dan UU No.8 Tahun 2015 menyatakan bahwa keputusan penyelesaian sengketa bersifat terakhir dan final,"ucap Batara Manurung saat berada di halaman Kantor KPUD Siantar, Selasa (3/11/2015)
Batara juga mengatakan,bahwa hasil penelitian dokumen Surfenov Sirait-Parlindunga Sinaga, KPUD Siantar menyimpulkannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terutama dalam syarat pencalonan.
" Saat membacakan hasil rapat pleno tadi,Ketua KPUD Siantar secara gamblang mengatakan adanya keterpaksaan dalam menetapkan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.Apalah daya kita,kita hanya mengutamakan ketaatan azas,"ucapnya.
Ditambahkan Batara, dengan penetapan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota,maka dari hasil konsultasi dengan Kabiro Hukum KPU RI,dipastikan ada potensi konflik yang akan berujung di Mahkamah Agung.
"Ini berpotensi konflik dan akan berujung pada sengketa di MK
,"ucap Batara seraya memastikan akan adanya keberatan dari pihak manapun.



Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.