Eddy Sofyan Akan Taati Proses Hukumnya Terkait Kasus Bansos
Pemerintahan di Pematangsiantar Tidak Akan Terganggu
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.H.Eddy Syofian,MAP menegaskan meskipun dirinya akan menghadapi persoalan hukum, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Senin malam (2/11/2015) pemerintahan di Pemko Pematangsiantar tidak akan terganggu. Apalagi, kasus yang menimpa dirinya bukan terjadi di Pematangsiantar, tetapi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dimana dirinya selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas).
“Pemerintahan tak boleh kosong dan pelayanan terhadap masyarakat serta pembangunan tak boleh tergangu. Jika Walikota tidak ada di tempat, untuk sementara ada Sekda yang mengendalikan pemerintahan. Jadi saya harapkan semua aparatur di Pemko Pematangsiantar tetap bekerja sebagaimana biasa, dan tak perlu terpengaruh dengan masalah yang tengah saya hadapi,”tegas Eddy Syofian kepada puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi di Kantor Walikota, Selasa (3/11/2015).
Kepada wartawan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, bahwa dirinya akan taat dan menghadapi pada proses hukum yang ada.
“Sebagai aparatur dan pemimpin yang berintegritas, saya harus memberikan contoh kepada anak buah, bahwa seberat apa pun persoalan yang datang harus dihadapi. Karena hal itu merupakan konsekuensi jabatan yang diamanahkan kepada saya,”katanya seraya meminta wartawan untuk bersabar menunggu kelanjutan proses hukumnya dari pihak Kejaksaan Agung.
Menjawab wartawan tentang ikhwal kasus tersebut, Eddy Syofian dengan wajah tenang didampingi Stah Ahli Walikota Pardamean Silaen,MSi dan Plt Kabag Humas Jalatua Hasugian, menjelaskan secara singkat kronologis inti kasus yang menjeratnya. Sebagai Kepala Badan Kesbang, dirinya bersama pimpinan lembaga teknis lainnya (ada 17 SKPD) harus melakukan verifikasi terhadap sejumlah proposal lembaga-lembaga masyarakat yang masuk ke Pemprovsu untuk divalidasi, mana yang layak menerima bantuan.
Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan Kesbang, demikian pula SKPD lainnya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
“Namun demikian, ketika masih ada yang persoalan atas proses verifikasi tersebut dan sekarang menjadi masalah, tentu kami akan menghadapinya secara hukum. Tetapi saya berharap, kita semua tetap harus memegang azas praduga tak bersalah, sembari kita tunggu saja proses yang ada,”ujarnya seraya mengatakan akan menemui Plt.Gubsu di Medan untuk meminta petunjuk lanjutan.
Penulis : franki
Editor : tagor
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Penjabat Walikota Pematangsiantar, Drs.H.Eddy Syofian,MAP menegaskan meskipun dirinya akan menghadapi persoalan hukum, pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Senin malam (2/11/2015) pemerintahan di Pemko Pematangsiantar tidak akan terganggu. Apalagi, kasus yang menimpa dirinya bukan terjadi di Pematangsiantar, tetapi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), dimana dirinya selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas).
“Pemerintahan tak boleh kosong dan pelayanan terhadap masyarakat serta pembangunan tak boleh tergangu. Jika Walikota tidak ada di tempat, untuk sementara ada Sekda yang mengendalikan pemerintahan. Jadi saya harapkan semua aparatur di Pemko Pematangsiantar tetap bekerja sebagaimana biasa, dan tak perlu terpengaruh dengan masalah yang tengah saya hadapi,”tegas Eddy Syofian kepada puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi di Kantor Walikota, Selasa (3/11/2015).
Kepada wartawan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara ini menjelaskan, bahwa dirinya akan taat dan menghadapi pada proses hukum yang ada.
“Sebagai aparatur dan pemimpin yang berintegritas, saya harus memberikan contoh kepada anak buah, bahwa seberat apa pun persoalan yang datang harus dihadapi. Karena hal itu merupakan konsekuensi jabatan yang diamanahkan kepada saya,”katanya seraya meminta wartawan untuk bersabar menunggu kelanjutan proses hukumnya dari pihak Kejaksaan Agung.
Menjawab wartawan tentang ikhwal kasus tersebut, Eddy Syofian dengan wajah tenang didampingi Stah Ahli Walikota Pardamean Silaen,MSi dan Plt Kabag Humas Jalatua Hasugian, menjelaskan secara singkat kronologis inti kasus yang menjeratnya. Sebagai Kepala Badan Kesbang, dirinya bersama pimpinan lembaga teknis lainnya (ada 17 SKPD) harus melakukan verifikasi terhadap sejumlah proposal lembaga-lembaga masyarakat yang masuk ke Pemprovsu untuk divalidasi, mana yang layak menerima bantuan.
Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan Kesbang, demikian pula SKPD lainnya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
“Namun demikian, ketika masih ada yang persoalan atas proses verifikasi tersebut dan sekarang menjadi masalah, tentu kami akan menghadapinya secara hukum. Tetapi saya berharap, kita semua tetap harus memegang azas praduga tak bersalah, sembari kita tunggu saja proses yang ada,”ujarnya seraya mengatakan akan menemui Plt.Gubsu di Medan untuk meminta petunjuk lanjutan.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar