THL Pengangkut Sampah Minta Kesejahteraan, Kecelakaan Kerja Tidak Ditanggung Pemko
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Jauh dari kesan sejahtera, 102 Tenaga Harian Lepas (THL) petugas pengakut sampah Dinas Kebersihan meminta dinasnya lebih memperhatikan mereka.
Keluhan tersebut terungkap saat DPC SBSI menggelar pertemuan dengan para THL, Senin (5/10/2015). Para pengangkut sampah berharap, SBSI mampu memediasi upaya peningkatan kesejahteraan para THL dengan Pemko Siantar.
Dari keluhan para puluhan THL, terhimpun bahwa mereka hanya diberi upah Rp 50 ribu per hari. Salah seorang THL, Adi, mengaku upah diterima didasari atas bekerja. Jika tidak bekerja meski karena alasan sakit upah itu jangan diharap diperoleh. Hal itu pernah dirasakannya saat kecelakaan kerja yakni kakinya kena lindas roda truk sampah. Akibat kecelakaan itu Adi tak bekerja selama 30 hari dan masuk rumah sakit.
![]() |
| THL saat mengelar pertemuan dengan SBSI Siantar |
“Karena tak kerja saya tak dapat upah,” ujarnya
Bukan hanya itu saja, kekecewaan Adi bertambah,biaya perobatan selama di rumah sakit malah ditanggulanginya secara pribadi,tanpa bantuan dari Dinas Kebersihan Pemko Pematangsiantar.
"Dirinya hanya mendapat bantuan berobat selama sehari saja, selebihnya biaya ditanggung sendiri,"kesalnya
Pada pertemuan dengan SBSI itu setidaknya para THL meminta dua tuntutan yakni kepada Pemko Siantar meningkatkan kesejahteraan berupa penaikan upah dan jaminan asuransi kesehatan di BPJS.
“Kita bersentuhan langsung yang kotor jadi rawan penyakitan, maka kita menuntut diasuransikan di BPJS,” ucap Ramses Situmorang salah seorang THL.
Ketua DPC SBSI Siantar, Ramlan Sinaga, menyatakan tuntutan para THL di Dinas Kebersihan ini wajar. Katanya, pihaknya memperoleh data dari APBD bahwa upah THL di Dinas Kebersihan bukan Rp 50 ribu per bulan namun Rp 62 ribu per bulan. Karena itu, katanya, akan ditelusuri apakah ada penyunatan yang diakukan Dinas Kebersihan. Selanjutnya, menyangkut pengupahan, Ramlan menyalahkan Pemko Siantar yang tidak taat aturan.
“Pemko hanya tajam ke swasta sementara ke dirinya sendiri dia tidak taat,” ujarnya.
Ramlan mendorong agar petugas kebersihan THL bersatu menuntut haknya. SBSI, katanya, akan berada di depan menuntut agar Dinas Kebersihan memperbaiki kesejahteraan THL.
Kepada wartawan, Kadis Kebersihan Pemko Siantar, Robert Samosir menjelaskan bahwa kemampuan APBD memberi upah kepada THL pengangkut kebersihan hanya Rp 50 ribu per bulan.
“Tidak ada penyunatan,” katanya.
Robert malah menegaskan bahwa upah yang diterima itu sudah besar dibanding dengan yang diperoleh tahun 2014 dan tahun sebelumnya yakni hanya Rp 37 ribu per hari. Begitupun, katanya, dirinya akan memperjuangkan peningkatan kenaikan upah ini di DPRD Siantar.
Menyangkut jaminan kesehatan yakni pendaftaran para THL di BPJS, kata Robert, hal itu sulit dilaksanakan pihaknya sebab status pekerja harian lepas yang disandang petugas pengangkut sampah. Katanya, ada petugas yang hanya bekerja empat bulan lalu berhenti dan diganti orang lain.
“Kita sarankan mereka mendaftar dari peserta mandiri saja,” pintanya .
Penulis : Franki Editor : tagor
Penulis : Franki Editor : tagor





Tidak ada komentar