Header Ads


Supir Tidak Qualified, Dua Belas Angkot Dikandangkan

LINTAS PUBLIK- SIANTAR, Sebanyak 12 angkutan dari berbagi merek dan trayek diamankan dan digelandang ke Mako Polres Pematangsiantar.
Ke-12 angkut ini, dikandangkan karena pengemudi tidak menggunakan SIM dan tidak memperlihatkan STNK sebagaimana dalam amanah UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009.
"Saat kita razia, pengemudi tidak mampu menunjukkan SIM A Umum, dan hanya mengandalkan SIM A Polos. Begitu juga, beberapa kendaraan STNK nya telah mati,sehingga kita kandangkan"ujar Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gandi,SH,Senin (5/10/2015) .
Mobil Penumpang yang di kandangkan Polresta Pematangsiantar.
di Mapolres Pematangsiantar, Senin (5/10/2015).
Razia ini,kata Gandi, untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang.Dimana, angkot yang dinaiki penumpang, harus benar-benar dikendarai supir yang qualified.
"Keselamatan penumpang harus skala prioritas.Dimana, supir angkutan harus memiliki SIM A umum,"ujar Gandi lagi.
Ia juga mengharapkan kepada pengusaha angkutan, agar pengusaha tidak memberikan angkutnya kepada supir yang belum memiliki ketentuan.
"Kita harapkan, agar pengusaha angkutan agar hati-hati memberikan angkutnya kepada supir yang qualified.Sehingga,kenyaman penumpang lebih terjaga dan kecelakaan akibat kealpaan supir dapat diminimalisir,"tuturnya.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.