Saksi Ahli Sufernov : KPUD Siantar Bisa Tidak Menjalankan PKPU
Ketua KPUD : Ah, Katanya Ahli !!
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pernyataan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Sufernov Sirait-Parlindungan Sinaga, dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada pada Rabu malam (7/10/2015) di Kantor Panwaslih Siantar menuai kejanggalan.
| Mirza Nasution, Dosen Fakultas Hukum USU yang dihadirkan bakal calon Sufernov sebagai saksk ahli dalam Musyawarah Sengketa di Panwaslih Siantar |
"Saya kira boleh KPUD tidak menjalankan PKPU demi kepentingan umum, tetapi harus sudah berkonsultasi dengan atasanya, dalam hal ini KPU RI dan KPU Provinsi katanya, makanya kita back up KPUD ini," ucap Mirza
Sedangkan saksi ahli Pandastarean Tarigan yang juga dosen Fakultas Hukum USU, saat memberikan keterangan tidak bisa memberikan secara spesifik ketika ditanya oleh Pemohon maupun Termohon. Pandastarean tidak dapat memberikan solusi dalam permasalahan yang disengketakan. Ia terlihat gugup dan berkeringat meskipun musyawarah dilaksanakan pada malam hari dan dua kipas yang berada dekatnya.
Ia hanya mengatakan bahwa KPUD, harus terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke Partai yang bersengketa untuk mengetahui keabsahan dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon Sufernov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Sementara itu, Ketua KPUD Siantar, Mangasi Tua Purba mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk mereka mengabaikan PKPU tersebut.
"Ah manalah bisa, hanya PKPU yang kami taati dalam menjalankan pekerjaan kami ini. Mereka sajalah jadi KPUD, katanya ahli, kok begitu," katanya ketika berbincang di KPUD Siantar.




Tidak ada komentar