Header Ads



Penjabat Bupati di Sumatera Utara Terlambat Dilantik

LINTAS PUBLIK - MEDAN,  Sejumlah penjabat pengganti bupati yang jabatannya berakhir pada 2015 atau tengah bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah serentak terlambat ditetapkan. Akibatnya, pelantikan pun terlambat.

Menurut pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kementerian Dalam Negeri baru menetapkan enam penjabat kepala daerah. ”Penetapan enam kepala daerah itu juga dua kali dilakukan cross check untuk memastikan hal-hal yang prinsipil, yakni memenuhi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang pegawai negeri,” ujar Tengku Erry , Rabu, ( 30/9/ 2015).
Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi dihadang sejumlah awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung di Jakarta, 5 Agustus 2015
Enam daerah yang sudah memiliki penjabat bupati dan wali kota adalah Kabupaten Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhan Batu, dan Tapanuli Selatan serta Kota Binjai. Enam penjabat tersebut dilantik pada Senin lalu di kantor Gubernur.

Keterlambatan pelantikan penjabat kepala daerah, Erry menjelaskan, terjadi karena dilakukan pengecekan dulu, termasuk status hukum calon penjabat, agar tidak menjadi masalah pada kemudian hari. Erry mengatakan dia memang memberikan daftar nama calon kepala daerah untuk ditelusuri rekam jejaknya. Dia meyakini Kementerian Dalam Negeri juga melakukan hal yang sama, termasuk meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi dan kejaksaan. ”Jika kemudian penjabat yang diusulkan memiliki catatan di KPK dan kejaksaan, otomatis diganti,” tutur Erry.

Erry juga mengatakan enam penjabat kepala daerah lainnya sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Enam daerah itu adalah Kabupaten Toba Samosir, Humbang Hasundatan, Kabupaten Samosir, serta Kota Medan, Siantar, dan Sibolga.

Menurut Erry, ada 18 nama calon penjabat kepala daerah yang sudah dia usulkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ”Tiap daerah diusulkan tiga nama. Selanjutnya Menteri menetapkan satu nama,” katanya. Dua daerah, yakni Kabupaten Simalungun dan Labuhan Batu Utara, menunggu pemberhentian kepala daerah oleh DPRD setempat. 



Editor    : tagor
Sumber : tempo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.