Kepsek Korupsi Ditangkap Kejaksaan
BEKASI (Pos Kota)- Kepala sekolah yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cikarang, ditangkap saat menunggu kereta di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/9) malam.
Imam Suhadi Iskandar, Kepala SMPIT Yayasan Al Hakim, di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan ini, menjadi target penangkapan tim Penyidik Intelijen Kejari Cikarang, karena lima kali mangkir saat diperiksa sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2010/2011 pada sekolah yang dipimpinnya.
![]() |
| ilustrasi |
“Perkara sudah sejak 2012, sudah lima kali tersangka tidak memenuhi panggilan kami,” ujar Arjuna, Kasie Intelijen Kejari Cikarang, sambil menambahkan terpaksa dilakukan penangkapan pada Selasa (29/9, di Stasiun Kereta Api Kiaracondong, Bandung.
Menurut Arjuna, akibat perlakuan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang No.: PRIN-1495/O.2.35/Fd.1/04/2015 tanggal 17 April 2015. Dari awal pemeriksaan tersangka mangkir terus, tanpa adanya alasan yang jelas.
Akhirnya pada Senin (28/9), pihaknya mendapatkan informasi tersangka akan melakukan perjalanan dari Tulung Agung Jawa Timur ke Tambun Kabupaten Bekasi, menggunakan Kereta Api melalui Stasiun Kiaracondong, Bandung. Selanjutnya dilakukan penangkapan ketika Imam Suhadi Iskandar turun dari gerbong kereta.
“Saat penangkapan tersangka tidak ada perlawanan, selanjutnya tersangka kami bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Lanjut Arjuna, penangkapan terhadap Imam Suhadi Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang No. PRINT-3298/O.3.25/Fd.1/09/2015 tanggal 28 September 2015 dalam rangka penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perkara tunggakan sejak Tahun 2013 di Kejaksaan Negeri Cikarang. (Saban).
Editor : tagor
Sumber : poskota
Editor : tagor
Sumber : poskota





Tidak ada komentar