Header Ads



Pencalonan Mantan Napi dalam Pilkada Dipersoalkan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Menjelang Pilkada 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 secara serempak, sebanyak 266 calon kepala daerah mendaftarkan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum, atau KPU. Di antara bakal calon tersebut, ada sejumlah mantan narapidana yang ikut mendaftarkan diri menjadi kepala daerah. Di antaranya Elly Engelbert Lasut sebagai bakal calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Jimmy Rimba Rogi sebagai bakal calon wali kota Manado.

Namun pada perjalanan proses verifikasi, berkas bakal calon kepala daerah Elly Engelbert Lasut terlebih dahulu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan berkas Jimmy Rimba Rogi diputuskan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju ke dalam Pemilu Kepala Daerah 2015 oleh KPU Kota Manado.

Hal inilah yang kemudian memicu protes dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengamati jalannya Pemilu, di antaranya: Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) untuk melaporkan standar ganda penetapan calon kepala daerah tersebut kepada Bawaslu.

Laporan mereka didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa MK membatalkan pasal 7 huruf g Undang- Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Putusan MK ini diartikan bahwa mantan Napi dapat mengikuti Pemilu setelah 5 tahun bebas dari masa hukumannya.

Menurut anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, proses meloloskan Jimmy Rimba Rogi juga sudah merupakan pelanggaran peraturan karena Jimmy saat mencalonkan diri masih berstatus tahanan bebas bersyarat dan pembebasannya baru resmi berakhir pada 29 Desember 2017.

"Karena itu kami mendesak Badan Pengawas Pemilu Pusat, Bawaslu Sulawesi Utara, dan Panwaslu Kota Manado untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi penetapan Jimmy Rimba Rogi karena status yang bersangkutan masih terpidana, yang bebas bersyarat," ujar Almas.

Laporan LSM itu ditanggapi Bawaslu Pusat hingga akhirnya Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi dalam bentuk surat edaran yang ditujukan kepada Bawaslu Sulawesi Utara yang menyebutkan calon yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa dilanjutkan pencalonannya dalam Pemilu kepala daerah, karena Bawaslu menilai terpidana yang bebas bersyarat belum dapat disebut mantan narapidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jimmy Rimba Rogi sendiri adalah mantan wali kota Manado yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, di mana masa hukumannya baru selesai pada tanggal 27 Desember 2017. Ia dihukum karena melakukan korupsi uang negara Rp 64 miliar pada saat masih menjabat sebagai wali kota Manado.



Editor     : tagor
Sumber  : tempo

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.