Header Ads



Memacu Pengusaha Taat Pajak, DPKKAD Siantar Selenggarakan  Pajak Award

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pajak Daerah Award merupakan suatu kegiatan bentuk apresiasi positif Pemko Siantar kepada pelaku usaha wajib pajak restoran yang telah sadar memenuhi kewajiban pajak daerahnya. Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak secara berlahan menyadarkan dan memberikan kepatuhan membayar pajak bagi pelaku usaha. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pertumbuhan pajak restoran.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siantar, Ir Adiaksa Purba pada  Malam Puncak Penganugerahan Pembayar Pajak Daerah Terbaik Yang Ke-III  yang dilangsungkan di Ballroom Sapadia Hotel,yang dihadiri Walikota Hulman Sitorus, Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak,unsur Muspida Plus,Pimpinanan Perbankan,para pengusaha wajib pajak dan tamu undangan lainnya, Kamis (10/9/2015).
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir.Adiaksa Purba saat menyampaikan laporan, di hadapan masyarakat wajib pajak kota Pematangsiantar.
"Dasar pelaksanaan kegiatan adalah sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan perda Pemko Siantar No 6 tahun 2011 yang telah diubah dengan perda No 10 tahun 2014, Perda No 11 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Siantar tahun anggaran tahun 2015 serta surat keputusan Walikota No: 973/694/IX/WK-Thn 2015 tentang penetapan penerimaan penghargaan pembayaran pajak daerah terbaik Kota Siantar," ujar Adiaksa

Dalam laporannya, Adiaksa Purba menjelaskan, tujuan kegiatan secara umum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak daerah serta secara khusus kegiatan pajak daerah award. Tujuan ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak daerah, membangun komunikasi yangbaik dan transparan antara petugas pajak daerah dengan wajib pajak, memotivasi wajib pajak untuk taat memenuhi kewajibanya dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Siantar khususnya DPPKAD Siantar.

Secara profil perkembangan target dan realisasi pajak dalam lima tahun, disampaikan berjalan dengan baik dan pada umumnya dari target yang sudah direncanakan bisa tercapai sekitar 90 persen. Pajak tersebut terdiri dari pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame, air tanah dan pajak penerangan jalan.
Dijelaskan, realiasasi pajak tahun 2010 dari target Rp10.456.000.000,00 dengan realiasai Rp 11.820.507.722,35. Target 2011 sebesar Rp 18.316.254.000,00 terealiasi Rp 16.757.945.130,16. Target tahun 2012 sebesar Rp 21.625.000.000,00 terealisasi Rp
19.169.514.269,84.  Target tahun 2013 sebesar Rp 29.809.826.688,00 terealisasi Rp 27.274.948.285,28. Target tahun 2014 sebesar Rp32.081.826.688,00 terealisasi Rp 29.216.494.857,47 dan target pajak tahun 2015 sebesar Rp 34.000.000.000,00. Untuk tahun ini, target pajak direncanakan bisa tercapai 100 persen hingga akhir tahun.

Dalam penetapan pemenang pajak daerah award 2015, didasarkan atas tiga kriteria antara, pertama ketaatan (tepat waktu dalam melakukan pembayaran dan tidak pernah dikenakan denda). Kedua, pure dan independence (mengisi, melaporkaan dan menyetorkan langsung pajak daerah tanpa bersentuhan langsung dengan petugas). Dan, ketiga kepatuhan (menerima dan tetap menjalankan kewajiban pajak daerah setelah dilakukan pemeriksaan pajak daerah).

Untuk pemberian pajak award 2015 ini terbagi dalam beberapa nominasi yaitu nominasi pajak hotel, parkir pajak, pajak restoran, pajak air tanah, pajak hiburan dan pajak reklame.

Disampaikan, katagori pajak award 2015 dibagi menjadi katagori besar I (pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame) yang menyetorkan kewajiban pajak daerah minimun diatas Rp 2.500.000perbulan. Katagori kecil I adalah pengusaha yang menyetorkan kewajiban pajak daerah minimun Rp 100.000- Rp 2.500.000 per bulan. Katagori besar II (pajak parkir dan pajak air tanah) pengusaha yang menyetorkan kewajiban pajak daerah rata-rata diatas Rp 350. 000 per bulan dan katagori kecil II adalah pengusahan yang sadar menyetorkan kewajiban pajak daerah minimun Rp 100.000- Rp 350.000 per bulan.




Penulis       : franki
Editor          : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.