Berobat Karena Kecelakaan, Pasien BPJS Ditolak RS. Djasamen Saragih?
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Peserta BPJS Siti Aminah br Sinaga (47) yang hendak berobat ke RSUD Djasamen Saragih, mendapatkan jawaban tidak masuk akal dari staf BPJS bernama Jannah.
Saat itu suami Aminah, Luhut Tambunan yang mendampingi istrinya, diharuskan membawa surat keterangan dari kepolisian yang membenarkan adanya kecelakaan tunggal , agar pembiayaan bisa diklaim oleh BPJS,Kamis (3/9/2015)
Padahal, menurut Luhut, istrinya sangat butuh perawatan medis untuk mengobati kakinya yang patah akibat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ade Irma tepatnya di depan kuburan cina.
"Kemarin istriku dibonceng temannya hendak menjenguk teman di Rumah Sakit,namun entah kenapa, teman istriku mengerem tiba-tiba dan mereka jatuh ke aspal,"ujarnya
Awalnya, mereka berobat ke dukun patah, akan tetapi kondisi Siti Aminah semakin parah, sehingga mereka memutuskan untuk berobat ke Rumah Sakit.
"Saat kita bawa kesini (Rumah Sakit), mereka malah mengharuskan membawa surat keterangan dari kepolisian. Jawaban itu sangat tidak logis sekali, kita kan mau berobat dan harus segera ditangani.Lihat saja, istriku kemas tak berdaya.
Disitulah,staf BPJS bernama Jannah mengharuskan keluarga korban membawa surat keterangan dari kepolisian.
"Bagaimana kita mau mengurus itu, sementara istri saya sudah genting,"ujarnya dengan nada kesal.
Sementara Samsudin Harahap yang merupakan keluarga korban sangat heran dengan aturan tersebut.
"Ini kan kecelakaan tunggal,masa harus minta keterangan.Jadi, kalau seseorang jatuh dari pohon, minta keterangan sama siapa,"tegasnya
Sementara dr Hendry koordinator BPJS yang berada di RSUD Djasamen Saragih malah tidak sependapat dengan perkataan staf BPJS Jannah tersebut. Ia mengatakan hal itu merupakan kekeliruan dan masalah miss komunikasi saja.
"Tetapi sebenarnya, menurut Permenkes 28 Tahun 2014 , jika kecelakaan, diharuskan keterangan dari pihak kepolisian.Namun,untuk ibu Siti Aminah dapat menggunakan BPJS,dikarenakan kecelakaan itu sudah terjadi 3 hari lalu,dan korban tadi langsung berobat ke UGD,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Saat itu suami Aminah, Luhut Tambunan yang mendampingi istrinya, diharuskan membawa surat keterangan dari kepolisian yang membenarkan adanya kecelakaan tunggal , agar pembiayaan bisa diklaim oleh BPJS,Kamis (3/9/2015)
Padahal, menurut Luhut, istrinya sangat butuh perawatan medis untuk mengobati kakinya yang patah akibat mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ade Irma tepatnya di depan kuburan cina.
"Kemarin istriku dibonceng temannya hendak menjenguk teman di Rumah Sakit,namun entah kenapa, teman istriku mengerem tiba-tiba dan mereka jatuh ke aspal,"ujarnya
Awalnya, mereka berobat ke dukun patah, akan tetapi kondisi Siti Aminah semakin parah, sehingga mereka memutuskan untuk berobat ke Rumah Sakit.
"Saat kita bawa kesini (Rumah Sakit), mereka malah mengharuskan membawa surat keterangan dari kepolisian. Jawaban itu sangat tidak logis sekali, kita kan mau berobat dan harus segera ditangani.Lihat saja, istriku kemas tak berdaya.
Disitulah,staf BPJS bernama Jannah mengharuskan keluarga korban membawa surat keterangan dari kepolisian.
"Bagaimana kita mau mengurus itu, sementara istri saya sudah genting,"ujarnya dengan nada kesal.
Sementara Samsudin Harahap yang merupakan keluarga korban sangat heran dengan aturan tersebut.
"Ini kan kecelakaan tunggal,masa harus minta keterangan.Jadi, kalau seseorang jatuh dari pohon, minta keterangan sama siapa,"tegasnya
Sementara dr Hendry koordinator BPJS yang berada di RSUD Djasamen Saragih malah tidak sependapat dengan perkataan staf BPJS Jannah tersebut. Ia mengatakan hal itu merupakan kekeliruan dan masalah miss komunikasi saja.
"Tetapi sebenarnya, menurut Permenkes 28 Tahun 2014 , jika kecelakaan, diharuskan keterangan dari pihak kepolisian.Namun,untuk ibu Siti Aminah dapat menggunakan BPJS,dikarenakan kecelakaan itu sudah terjadi 3 hari lalu,dan korban tadi langsung berobat ke UGD,"tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar