Anggota Brimob Babak Belur Dikeroyok
LINTAS PUBPIK - JAGAKARSA,Salah sasaran, seorang anggota Brimob Mako Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dikeroyok warga sekitar. Dikira korban adalah kelompok pemuda yang buat ricuh di Jalan UI RT 01/01 Kel. Srenseng Sawah, kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
Bripda, M. Syawaludin Salia, 21, babak belur dikeroyok warga oleh ia dituduh oleh kedua tersangka, Gilang Ramadhan, 22, dan Peri Marshal,37, warga Srenseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, didampingi Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin menuturkan kejadian berawal korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul B 3858 EFR Ketika pulang dari rumah saudara di kawasan Tebet, Jaksel.
Dirinya tidak tahu jika ada di lokasi tersebut ada keributan saat melintasi di Jalan UI. Banyak orang berkumpul, kurang lebih 50 orang dan sebagian sedang mencari cari orang yang pernah menyerang salah satu kelompok pemuda tersebut.
Ketika korban melintas di lokasi kejadian korban, dikira salah satu pelaku yang pernah menyerang warga yang dilempari batu dan beberapa warga yang mendekati korban kemudian mendorong sepeda motor korban yang tersungkur.
“Karena panik, korban berusaha untuk menghindari amukan massa dan melarikan diri,” katanya.
Anggota Brimob pun dikejar oleh massa namun akhirnya tertangkap oleh Kedua tersangka, korban pun dihakimi dan dikeroyok mengenai belakang kepala dan mukanya. Warga yang berdatangan ikut memukul korban sehingga mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri, sikut tangan kiri, dan lutut sebelah kiri.
Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jagakarsa. Kejadian tersebut pk. 10.00 WIB dan dilakukan visum.
Kemudian Petugas Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, Iptu Hari Subeno, menyisir ke lokasi kejadian dan mencari kedua tersangka.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : poskota.com
Bripda, M. Syawaludin Salia, 21, babak belur dikeroyok warga oleh ia dituduh oleh kedua tersangka, Gilang Ramadhan, 22, dan Peri Marshal,37, warga Srenseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, didampingi Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin menuturkan kejadian berawal korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul B 3858 EFR Ketika pulang dari rumah saudara di kawasan Tebet, Jaksel.
Dirinya tidak tahu jika ada di lokasi tersebut ada keributan saat melintasi di Jalan UI. Banyak orang berkumpul, kurang lebih 50 orang dan sebagian sedang mencari cari orang yang pernah menyerang salah satu kelompok pemuda tersebut.
Ketika korban melintas di lokasi kejadian korban, dikira salah satu pelaku yang pernah menyerang warga yang dilempari batu dan beberapa warga yang mendekati korban kemudian mendorong sepeda motor korban yang tersungkur.
“Karena panik, korban berusaha untuk menghindari amukan massa dan melarikan diri,” katanya.
Anggota Brimob pun dikejar oleh massa namun akhirnya tertangkap oleh Kedua tersangka, korban pun dihakimi dan dikeroyok mengenai belakang kepala dan mukanya. Warga yang berdatangan ikut memukul korban sehingga mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri, sikut tangan kiri, dan lutut sebelah kiri.
Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jagakarsa. Kejadian tersebut pk. 10.00 WIB dan dilakukan visum.
Kemudian Petugas Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, Iptu Hari Subeno, menyisir ke lokasi kejadian dan mencari kedua tersangka.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya kenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : tagor
Sumber : poskota.com
Tidak ada komentar