Header Ads

Pendaftaran Sufernov, KPUD Siantar Konsultasi ke KPU RI dan Bawaslu

LINTAS PUBLIK-SIANTAR,  Pasca putusan Panwaslih Siantar atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah,terhadap bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sufernov Sirait/Parlindungan Sinaga untuk diterima pendaftarannya, KPUD Siantar menyatakan akan melaksanakan putusan tersebut.
Mangasi Tua Purba, SH
Tetapi, KPUD Siantar menilai dalam proses perjalanan putusan tersebut, KPUD Siantar belum pernah dimintai klarifikasi oleh Panwaslih.Sehingga, putusan tersebut tidak tepat.

"Setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti Panwas, tetapi harus juga memperhatikan peraturan lainnya. Misalnya, pihak pemohon dan termohon harus juga dimintai keterangan lalu ada putusan. Ini kan aneh. Kita belum dipanggil sudah ada surat rekomendasi,”ujar Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH,Selasa (2/9/2015) sekira pukul 11.00 WIB
Mangasi sangat menyanyangkan putusan Panwas yang terkesan dipaksakan karena seharusnya putusan penerimaan pendaftaran baru bisa dilakukan jika semua dokumen yang disengketakan, dalam hal ini B1 KWK (surat DPP Golkar kubu AL) sudah ditangan Panwaslih untuk diperlihatkan saat sidang.BACA JUGA   Air Mata Sufernov di Tengah Keramaian
 “Dalam pengambilan putusan, rujukannya harus melalui surat edaran Bawaslu 0214. Karena 0214 itu sudah tegas bahwa sengketa penolakan pendaftaran ada dua hal, pertama yang ditolak karena waktu sudah habis. Tetapi sepanjang masih memenuhi waktu sampai pukul 24.00 WIB, pendaftaran diterima. Dan kedua, pendaftaran diterima, itulah yang bermasalah, yakni partai Golkar . Bila pendaftaran ditolak karena dokumen yang tidak lengkap, maka keputusannya adalah meminta KPU untuk menerima pendaftaran dengan syarat semua dokumen sudah harus tersedia pada saat musyawarah. Itu kan tidak pernah ada, dan itu melanggar surat Bawaslu 0214 angka 2 poin B. Sampai saat ini surat DPP itu belum ada, sementara surat Bawaslu mengatakan bahwa semua surat itu harus ada,"jelas Mangasi.
Sementara teknis pendaftaran masih menunggu hasil dari Bawaslu dan juga melalui hasil koordinasi dengan KPU RI.
" Kita masih mengagendakan konsultasi dan kita pun baru terima salianan putusan dari Panwas tadi malam (Senin malam). Makanya kita heran kok terlambat. Kenapa kita minta pendapat Bawaslu. Publik juga tahu bahwa surat Bawaslu itu adalah landasan untuk mengambil keputusan. Andai di jalakan tahapan. Kita akan susun jadwal, pendaftaran kembali, tes kesehatan, verfikasi sampai perbaikan dan penetapan”ujarnya seraya mengatakan bahwa jika hal itu tidak dilaksanakan ,tidak ada konsekuensi hukumnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panwas Siantar Darwan Saragih ketika ditanya soal adanya kekeliruan putusan tersebut,malah mengatakan fleksibel.
Begitu juga jika nantinya KPU tidak menjalankan putusan yang dilakukan Panwas, Darwan Saragih tidak berkomentar banyak.
“Itu bedasarkan konfirmasi kalian (wartawan ke KPU). Subtansi materinya adalah sesuai UU no 8, ada pendaftaran dan penelitian itu dilakukan 7 hari sejak penutupan pendaftaran. Kita lihat aja nanti. Terkait dengan putusan kami sudah clear. Salinan sudah ada dimasing-masing lembaga”tutupnya.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.