Header Ads

Ada Yang Ditutup-Tutupi, Lahan Tanjung Pinggir Harus Dibawa ke Jalur Hukum


LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dewan Pimpinan Daerah LSM Lembaga Aspirasi Seruan Rakyat Siantar-Simalungun (DPD Lasser) mendesak DPRD mempublikasi hasil rekomendasi pansus LKPj Walikota T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota 2010-2015. Mereka juga menyoroti, pansus juga tidak ada membacakan hasil rekomendasi kepada publik sehingga diduga ada yang ditutup-tutupi.

LSM LASSER ini juga meminta DPRD membuat keputusan berupa rekomendasi ,membawa lahan tanjung pinggir dan ruislagh SMA Neg 4 di bawa ke ranah hukum.
Lasser saat demo di kantor DPRD Siantar, menuntun agar persoalan
lahan Tanjung Pinggir dibawa ke jalur hukum.

" Saya baca di media, bahwa Pemko Pematangsiantar telah melakukan MoU dengan PT Detis Sari Indah yang ditandatangani oleh Sekda Drs.Donver Panggabean. Yang mana,573 Ha lahan tanjung pinggir,220 Ha dijadikan KIS (Kawasan Industri Siantar,harus di bawa ke jalur hukum dan ruislagh SMA Negeri 4," ucap Ketua DPD Lasser Mara Salem Harahap,Rabu (03/06/2015) saat melakukan demo di halaman DPRD Kota Pematangsiantar.

Lanjut Mara,bilamana Pansus dan DPRD tidak melanjutkan kasus tanjung pinggir dan ruislagh SMA Neg 4 ke ranah hukum,maka semakin terbuktilah dugaan sms gelap 30 juta yang dialamatkan kepada ketua Pansus.

"Bilamana tidak ada Keputusan DPRD terkait Tanjung Pinggir dan SMA Neg 4,maka harga diri anggota dewan adalah 30 juta,"ucapnya

Pendemo lainnya Yunus Sitio mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Pematangsiantar telah menancapkan plank yang isinya menyebutkan milik Pemko.

"saat ini,kita meminta DPRD memberi kejelasan soal Plank tanjung pinggir,apakah itu sudah punya Pemko atau tidak,"tanya Yunus kepada anggota dewan yang menerima pendemo

Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak mengatakan, DPRD tidak akan menutup-tutupi dan memperlambat LKPj T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota Periode 2010-2015. Soal rekomendasi Pansus tidak dibacakan memang benar,tetapi teman-teman bisa mengikuti rapat nantinya,itu rapat terbuka.
"Begininya itu, setelah pansus menyerahkan berkas itu maka langsung sa
ya sampaikan kepada sekwan untuk digandakan serta dibagikan kepada seluruh anggota dewan untuk dipelajari," tuturnya

Terkait desakan lahan tanjung pinggir dan ruislagh SMA Neg 4 dibawa ke ranah hukum,pihaknya telah membaca bahwa memang ada rekomendasi Pansus yang menyebutkan persoalan itu.

"Saya telah melihat dan membaca rekomendasi Pansus,disana ada disebutkan lahan tanjung pinggir dan SMA Neg 4 dibawa ke ranah hukum.Tapi saat ini,kami masih membahasnya di tingkat komisi.Teman-teman sekalian, bisa mengikuti rapat tersebut.Tidak ada kami tutup-tutupi,kalian bisa datang memantaunya,"ucap Eliakim
Ditambahkan Eliakiam masalah plank yang ditancapkan di lahan tanjung pinggir, DPRD sejauh ini belum menerima bahwa tanjung pinggir merupakan aset Pemko.

" Jika itu mau diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar,pastinya DPRD dilibatkan untuk penandatangan berita acara. Begitu juga,saat rapat kerja kemarin lalu Pemko Pematangsiantar, menyatakan bahwa tanjung pinggir belum menjadi aset mereka,"kata Eliakim lagi.
Pantauan Lintas Publik Online, puluhan pendemo menenteng poster yang isinya kota Siantar tidak butuh walikota sekedar,kami butuh DPRD dan walikota membangun.


Penulis : Franki
Editor    : Tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.