Ada Yang Ditutup-Tutupi, Lahan Tanjung Pinggir Harus Dibawa ke Jalur Hukum
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dewan Pimpinan Daerah LSM
Lembaga Aspirasi Seruan Rakyat Siantar-Simalungun (DPD Lasser) mendesak DPRD
mempublikasi hasil rekomendasi pansus LKPj Walikota T.A 2014 dan LKPJ AMJ
Walikota 2010-2015. Mereka juga menyoroti, pansus juga tidak ada membacakan
hasil rekomendasi kepada publik sehingga diduga ada yang ditutup-tutupi.
LSM LASSER ini juga meminta DPRD membuat keputusan
berupa rekomendasi ,membawa lahan tanjung pinggir dan ruislagh SMA Neg 4 di
bawa ke ranah hukum.
![]() |
Lasser saat demo di kantor DPRD Siantar, menuntun agar persoalan lahan Tanjung Pinggir dibawa ke jalur hukum. |
" Saya baca di media, bahwa Pemko Pematangsiantar
telah melakukan MoU dengan PT Detis Sari Indah yang ditandatangani oleh Sekda
Drs.Donver Panggabean. Yang mana,573 Ha lahan tanjung pinggir,220 Ha dijadikan
KIS (Kawasan Industri Siantar,harus di bawa ke jalur hukum dan ruislagh SMA Negeri
4," ucap Ketua DPD Lasser Mara Salem Harahap,Rabu (03/06/2015) saat
melakukan demo di halaman DPRD Kota Pematangsiantar.
Lanjut Mara,bilamana Pansus dan DPRD tidak melanjutkan
kasus tanjung pinggir dan ruislagh SMA Neg 4 ke ranah hukum,maka semakin
terbuktilah dugaan sms gelap 30 juta yang dialamatkan kepada ketua Pansus.
"Bilamana tidak ada Keputusan DPRD terkait
Tanjung Pinggir dan SMA Neg 4,maka harga diri anggota dewan adalah 30
juta,"ucapnya
Pendemo lainnya Yunus Sitio mengungkapkan bahwa saat
ini Pemko Pematangsiantar telah menancapkan plank yang isinya menyebutkan milik
Pemko.
"saat ini,kita meminta DPRD memberi kejelasan
soal Plank tanjung pinggir,apakah itu sudah punya Pemko atau tidak,"tanya
Yunus kepada anggota dewan yang menerima pendemo
Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak mengatakan, DPRD tidak
akan menutup-tutupi dan memperlambat LKPj T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota
Periode 2010-2015. Soal rekomendasi Pansus tidak dibacakan memang benar,tetapi
teman-teman bisa mengikuti rapat nantinya,itu rapat terbuka.
"Begininya itu, setelah pansus menyerahkan berkas
itu maka langsung sa
ya sampaikan kepada sekwan untuk digandakan serta dibagikan
kepada seluruh anggota dewan untuk dipelajari," tuturnya
Terkait desakan lahan tanjung pinggir dan ruislagh SMA
Neg 4 dibawa ke ranah hukum,pihaknya telah membaca bahwa memang ada rekomendasi
Pansus yang menyebutkan persoalan itu.
"Saya telah melihat dan membaca rekomendasi
Pansus,disana ada disebutkan lahan tanjung pinggir dan SMA Neg 4 dibawa ke
ranah hukum.Tapi saat ini,kami masih membahasnya di tingkat komisi.Teman-teman
sekalian, bisa mengikuti rapat tersebut.Tidak ada kami tutup-tutupi,kalian bisa
datang memantaunya,"ucap Eliakim
Ditambahkan Eliakiam masalah plank yang ditancapkan di
lahan tanjung pinggir, DPRD sejauh ini belum menerima bahwa tanjung pinggir
merupakan aset Pemko.
" Jika itu mau diserahkan kepada Pemko Pematangsiantar,pastinya
DPRD dilibatkan untuk penandatangan berita acara. Begitu juga,saat rapat kerja
kemarin lalu Pemko Pematangsiantar, menyatakan bahwa tanjung pinggir belum
menjadi aset mereka,"kata Eliakim lagi.
Pantauan Lintas Publik Online, puluhan pendemo menenteng
poster yang isinya kota Siantar tidak butuh walikota sekedar,kami butuh DPRD
dan walikota membangun.
Penulis :
Franki
Editor : Tagor
Tidak ada komentar