Ada Sanksi Pemecatan Mengutip Biaya KTP dan KK di Denpasar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kunjungan kerja komisi I DPRD Siantar ke Kota Denpasar Provinsi Bali, ternyata banyak hak masyarakat yang harus dipenuhiuntuk diterapkan di Kota Pematangsiantar terutama penanganan indentitas kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan data kependudukan lainnya.
" Di kota Denpasar itu,sangat teratur dalam penanganan identitas kependudukan seperti KTP,KK,Akta Kawin,serta pegawai disana melakukan penjemputan langsung ke kantor kelurahan maupun kecamatan,"kata anggota komisi I Hj Frida Damanik, kepada Lintas Publik Online Senin (15/06/2015) di kantor DPRD Siantar jalan Adam Malik.
Untuk memudahkan pengurusannya, pihak Capil (Catatan Sipil) disana menyediakan banyak loket yang fungsinya berbeda-beda. Dalam setiap pengurusan masyarakat diberikan berbagai map yang berwarna yaitu map warna putih,merah,hijau,kuning,dan biru , ini dilakukan untuk memudahkan kepengurusan .
"Banyak loket disediakan, misalnya warga mau mengurus KTP ada loketnya, mengurus KK juga ada loketnya tersendiri, "jelas Frida istri mantan wakil walikota Siantar Imal Raya ini.
Masih kata Frida, Jadi kalo ada pengurusan yang diperlama,bisa diketahui kendalanya dimana dan pejabat yang menanganiDitambahkan Hj Frida Damanik, pelayanan prima kepada masyarakat juga didukung Walikota setempat,dengan menekankan kepada pegawai yang melakukan pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang mendaftar untuk pengurusan identitas kependudukan selalu di barcode.
"Walikota Denpasar memberikan sanksi hingga pemecatan kepada pegawainya yang mengutip biaya dalam pengurusan identitas kependudukan,"ujarnya sembari menerangkan pegawai disana diberikan uang lembur yang sesuai.
Penulis : Franki
Editor : tagor


Tidak ada komentar