Header Ads


Nurdin Manurung Serahkan Dokumen ke KPU Siantar


LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Nurdin Manurung yang berpasangan dengan Anka Azhari menyerahkan dokumen dukungan ke KPUD Siantar, Senin (15/06/2015) sekira Pukul 15.25. Wib.
 
Kehadiran ke dua pasangan yang maju dari jalur perseorangan ini,diterima Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH,serta komisionernya lainnya Batara Manurung,SPd,Drs Amril Zein,Riswanty Panjaitan,STh dan Jafar Sidik, serta Ketua Panwaslu Kota Darwan Saragih. BACA JUGA Kurang DukunganYunus Thimotius Beri Bunga ke Rakyat Siantar

Nurdin Manurung yang berpasangan dengan Anka Azhari
saat menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Siantar
Mangasi Tua Purba menerangkan, sesuai dengan PKPU No.9 Tahun 2015, bahwa jadwal penyerahan dokumen dukungan dari perseorangan mulai tanggal 11-15 Juni 2015 mulai Pukul 09.00 Wib-16.00 Wib.

Menurut Mangasi Tua, bahwa KPUD Siantar tidak akan mengeluarkan berita acara selagi dokumen dukungan tersebut sebelum ada kelengkapan  berkas sesuai peraturan KPU.

"KPU Siantar tidak akan menerbitkan berita acara penyerahan dokumen dukungan,bila tidak sesuai dengan PKPU No.9 Tahun 2015,"kata Mangasi Tua Purba. 

Sementara ketua Pokja, Batara Manurung mengatakan dokumen dukungan dimaksud Model B KWK tentang surat pencalonan,B1 KWK tentang surat dukungan, Model B2 KWK tentang rekapitulasi serta kepingan CD dalam aplikasi excel dan print-nya.

Tambah Batara lagi, bahwa syarat dukungan minimal 23.652 orang sesuai KTP, dan persebarannya di 5 kecamatan atau 50 persen di seluruh kecamatan. Selanjutnya,KPUD Siantar akan melakukan pencermatan dan penelitian terhadap dokumen dukungan.

Sementara Nurdin Manurung mengatakan,  bahwa kedatangannya untuk menyerahkan dokumen dukungan, sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan. Amatan Lintas Publik Online hingga Pukul 23.25 Wib, tim operator KPU Siantar   melakukan penelitian dan pencermatan terhadap dokumen dukungan Nurdin Manurung.




Penulis            : Franki
Editor               : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.