Permendag Jatuh Tempo, Pedagang Masih Jual Alkohol
LINTAS PUBLIK-SIANTAR ,Peraturan Menteri perdagangan
(Permendag) Rachmat Gobel yang menyebutkan bahwa pedagang mini market, kelontong, Grosir tidak
diperbolehkan menjual minuman beralkohol
di bawah 5 persen sampai tanggal 16 April 2015 ternyata tidak dipatuhi oleh
Pedagang. Kenyataanya,masih ada pedagang yang menjual bahkan tidak mengetahui
adanya larangan menjual minuman beralkohol tersebut.
Seperti penelusuran Lintas
Publik Online, Kamis 16/04/2015) di kedai kelontong di depan Taman Hewan, masih ditemukan
menjual minuman beralkhol jenis Bir
Hitam.
Malah pedagang ini, tidak tahu adanya Peraturan yang
melarang menjual minuman beralkhol hingga Tanggal 16 April 2015. BACA JUGA Dipserindag : 16 April Batas Mini Market Jual Miras
“ Saya tidak tahu Pak
mengenai Peraturan itu. Soalnya tidak
pernah ada sosialisasi , ”kata perempuan itu yang namanya tidak mau di
publikasikan.
Hal berbeda terjadi di mini market yang ada di Kota
pematangsiantar, tidak ada lagi gerai-gerai yang menyediakan minuman
beralkohol. Seperti kunjungan Lintas
Publik Online di mini market
Alfamart yang berada di jalan Ade Irma, sudah tidak ditemukan minuman
beralkohol terpajang di gerai-gerai mini market tersebut.
“ Sudak kita tarik pak, segala jenis minuman yang mengandung
alkohol . Itu kita lakukan , karena adanya surat pemberitahuan dari Disperindag
Kota Pematangsiantar yang melarang mini market, kedai kelontong dan grosir
menjual minuman beralkohol sampai Tanggal 16 april ,“ jelas pegawai perempuan
itu menujuk biasa tempat menuman
berakohol dipanjangkan.
Sama halnya di Grosir yang berada di sepanjang Jalan Merdeka
, mereka tidak lagi menjual minuman alkohol untuk masyarakat . Mereka berujar ,
tidak lagi menyediakan minuman alkohol pada hari senin (13/04/2015).
“ Kami tahu dari Media Online dan Massa tentang Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang
menjual segala jenis Alkohol. Ditambah adanya surat pemberitahuan dari
Dispreindag soal pelarangan tersebut, “ Ucap Pria keturunan etnis Tionghoa ini.
Dia menyebut, akan menjual minuman alkohol jika sudah
mengantongi izin dari instansi terkait. Karena dirinya, tidak mau rugi karena
telah mengorder minuman alkohol jauh-jauh sebelumnya
“ Saya lagi mengurus izin ke Disperindag , biar dapat
menjual minuman alkohol lagi ,“ ujar pria ini mangharapkan ijin berjualannya
keluar.
Sebelumnya pada 16
Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel meneken Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan
tehadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol . fra/t





Tidak ada komentar