Header Ads


Permendag Jatuh Tempo, Pedagang Masih Jual Alkohol

LINTAS PUBLIK-SIANTAR ,Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Rachmat Gobel yang menyebutkan bahwa  pedagang mini market, kelontong, Grosir tidak diperbolehkan menjual  minuman beralkohol di bawah 5 persen sampai tanggal 16 April 2015 ternyata tidak dipatuhi oleh Pedagang. Kenyataanya,masih ada pedagang yang menjual bahkan tidak mengetahui adanya larangan menjual minuman beralkohol tersebut.

Seperti penelusuran Lintas Publik Online, Kamis 16/04/2015) di kedai kelontong   di depan Taman Hewan, masih ditemukan menjual  minuman beralkhol jenis Bir Hitam.
Malah pedagang ini, tidak tahu adanya Peraturan yang melarang menjual minuman beralkhol hingga Tanggal 16 April 2015. BACA JUGA Dipserindag : 16 April Batas Mini Market Jual Miras

“ Saya tidak tahu Pak  mengenai Peraturan itu. Soalnya tidak  pernah ada sosialisasi , ”kata perempuan itu yang namanya tidak mau di publikasikan.
ilustrasi minuman keras

Hal berbeda terjadi di mini market yang ada di Kota pematangsiantar, tidak ada lagi gerai-gerai yang menyediakan minuman beralkohol. Seperti kunjungan Lintas Publik  Online di mini market Alfamart yang berada di jalan Ade Irma, sudah tidak ditemukan minuman beralkohol terpajang di gerai-gerai mini market tersebut.

“ Sudak kita tarik pak, segala jenis minuman yang mengandung alkohol . Itu kita lakukan , karena adanya surat pemberitahuan dari Disperindag Kota Pematangsiantar yang melarang mini market, kedai kelontong dan grosir menjual minuman beralkohol sampai Tanggal 16 april ,“ jelas pegawai perempuan itu  menujuk biasa tempat menuman berakohol dipanjangkan.

Sama halnya di Grosir yang berada di sepanjang Jalan Merdeka , mereka tidak lagi menjual minuman alkohol untuk masyarakat . Mereka berujar , tidak lagi menyediakan minuman alkohol pada hari senin (13/04/2015).

“ Kami tahu dari Media Online dan Massa tentang  Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang menjual segala jenis Alkohol. Ditambah adanya surat pemberitahuan dari Dispreindag soal pelarangan tersebut, “ Ucap Pria keturunan etnis Tionghoa ini.

Dia menyebut, akan menjual minuman alkohol jika sudah mengantongi izin dari instansi terkait. Karena dirinya, tidak mau rugi karena telah mengorder minuman alkohol jauh-jauh sebelumnya

“ Saya lagi mengurus izin ke Disperindag , biar dapat menjual minuman alkohol lagi ,“ ujar pria ini mangharapkan ijin berjualannya keluar.

 Sebelumnya pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan tehadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol . fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.