Header Ads


Merusak Lingkungan, Bangunan Hotel di DAS Harus Di Hentikan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pembangunan di daerah DAS ( Daerah Aliran Sungai ) Sungai Bah Bolon yang sampai saat ini terus berlanjut menuai kritikan dari pengamat lingkungan Oktavianus Sitio. Salah satu bangunan bermasalah itu adalah  Hotel dan Restaurant di tepi sungai bah bolon di Jalan Parapat  Kelurahan Tong Martimbun Kecamatan Siantar Marimbun . Anehnya, pembangunan tersebut memiliki IMB meskipun telah menyalahi Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 .


Pantauan Lintas Publik Online ,Kamis  (16/04/2015), tukang masih menyelesaikan coran atap bangunan. Mereka sibuk , mengait batang besi dari satu sisi ke sisi lainnya. Sementara tukang lainnya, memperbaiki peranca dan memotong peranca dari batang kayu dan bambu. 

Meskipun para wartawan mengabadikan aktivitas mereka, tidak ada satu pun yang peduli,mereka ( tukang) terus melanjutkan pekerjaanya, agar bangunan tersebut cepat selesai.
Bangunan Hotel dan Restaurant di tepi sungai bah bolon di Jalan Medan Parapat
Kelurahan Tong Martimbun Kecamatan Siantar Marimbu. 

Di  tempat terpisah,  Pengamat Lingkungan Oktavianus Sitio Mengatakan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat tidak dibenarkan, apa lagi pembangunan tersebut untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. 

Menurut  mantan aktivis Walhi ini , Pemanfaatan DAS sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai pada Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa pemanfaatan sungai dilakukan dengan ketentuan: (a) mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan (b) mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai. Kemudian pada ayat 2 disebutkan lagi dalam melakukan pemanfaatan sungai dilarang (a) mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan (b) mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.
 Karena itu kata Oktavianus, Untuk mencegah terjadinya kerusakan sungai Bah Bolon yang lebih parah dan dampak ekologi lainnya, akibat pemanfaatan DAS yang salah,  dia meminta   pembangunan Hotel dan  Restaurant yang sedang berlangsung di tepi Sungai Bah Bolon di Kelurahan Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun harus segera dihentikan Pemerintah Kota Pematangsiantar karena peruntukannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Pembangunan Hotel itu harus di hentikan, karena telah merusak lingkungan,”ujar Oktovianus.
Ditambahkan oktavianus, Pemko Pematangsiantar harus  segera melakukan penetapan batas DAS dan menyusun klasifikasi DAS sesuai dengan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.  Agar kedepan tidak terjadi lagi pemanfaatan dan pengelolaan DAS yang memberi dampak buruk bagi lingkungan, keanekaragaman hayati dan yang paling penting tidak mengancam kehidupan dan kelangsungan hidup manusia. Dan  mendesak BLH dan intansi lainnya untuk segera turun tangan menghentikan pembangunan itu.

Sementara saat dikonfirmasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar tidak memberikan tanggapan.

Salah seorang staf perempuan yang engan namanya disebutkan malah mengatakan Kepala BLH, Jekson Gultom sedang tidak berada dikantor. Dan saat ditanya siapa yang bisa memberikan konfirmasi, ibu ini malah menghunjuk Sekretaris Dinas.


Mendengar hal itu , wartawan pun beranjak menjumpai  Sekretaris BLH Ir Medya Wati Simajuntak . Namun Medya, justru mengalihkan kepadanya kepada Humas BLH yakni Dedy.

Hingga berita ini diturunkan BLH kota Siantar belum memberikan keterangan apapun, diduga pembangunan Hotel dan restoran ini sudah diatur sedemikian rupa, sehingga korporasi jahat dalam pembangunan Hotel di daerah DAS tidak tercium Publik, seolah bangunan di daerah DAS di legalkan. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.