Merusak Lingkungan, Bangunan Hotel di DAS Harus Di Hentikan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pembangunan di daerah DAS ( Daerah
Aliran Sungai ) Sungai Bah Bolon yang sampai saat ini terus berlanjut menuai
kritikan dari pengamat lingkungan Oktavianus Sitio. Salah satu bangunan
bermasalah itu adalah Hotel dan
Restaurant di tepi sungai bah bolon di Jalan Parapat Kelurahan Tong
Martimbun Kecamatan Siantar Marimbun . Anehnya, pembangunan tersebut memiliki
IMB meskipun telah menyalahi Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 .
Pantauan Lintas Publik
Online ,Kamis (16/04/2015), tukang
masih menyelesaikan coran atap bangunan. Mereka sibuk , mengait batang besi
dari satu sisi ke sisi lainnya. Sementara tukang lainnya, memperbaiki peranca
dan memotong peranca dari batang kayu dan bambu.
Meskipun para wartawan mengabadikan aktivitas mereka, tidak
ada satu pun yang peduli,mereka ( tukang) terus melanjutkan pekerjaanya, agar
bangunan tersebut cepat selesai.
![]() |
| Bangunan Hotel dan
Restaurant di tepi sungai bah bolon di Jalan Medan Parapat Kelurahan Tong Martimbun Kecamatan Siantar Marimbu. |
Di tempat
terpisah, Pengamat Lingkungan Oktavianus
Sitio Mengatakan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat tidak
dibenarkan, apa lagi pembangunan tersebut untuk kepentingan pribadi atau
perusahaan.
Menurut mantan
aktivis Walhi ini , Pemanfaatan DAS sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2011 Tentang
Sungai pada Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa pemanfaatan sungai dilakukan
dengan ketentuan: (a) mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan (b) mengalokasikan
kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai. Kemudian pada ayat 2 disebutkan
lagi dalam melakukan pemanfaatan sungai dilarang (a) mengakibatkan terjadinya
pencemaran; dan (b) mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau
keruntuhan tebing sungai.
Karena itu kata
Oktavianus, Untuk mencegah terjadinya kerusakan sungai Bah Bolon yang lebih
parah dan dampak ekologi lainnya, akibat pemanfaatan DAS yang salah, dia meminta
pembangunan Hotel dan Restaurant
yang sedang berlangsung di tepi Sungai Bah Bolon di Kelurahan Tong Marimbun
Kec. Siantar Marimbun harus segera dihentikan Pemerintah Kota Pematangsiantar
karena peruntukannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembangunan Hotel itu harus di hentikan, karena telah
merusak lingkungan,”ujar Oktovianus.
Ditambahkan oktavianus, Pemko Pematangsiantar harus segera melakukan penetapan batas DAS dan
menyusun klasifikasi DAS sesuai dengan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai. Agar kedepan tidak
terjadi lagi pemanfaatan dan pengelolaan DAS yang memberi dampak buruk bagi
lingkungan, keanekaragaman hayati dan yang paling penting tidak mengancam
kehidupan dan kelangsungan hidup manusia. Dan
mendesak BLH dan intansi lainnya untuk segera turun tangan menghentikan
pembangunan itu.
Sementara saat dikonfirmasi dengan Badan Lingkungan Hidup
Kota Pematangsiantar tidak memberikan tanggapan.
Salah seorang staf perempuan yang engan namanya disebutkan
malah mengatakan Kepala BLH, Jekson Gultom sedang tidak berada dikantor. Dan
saat ditanya siapa yang bisa memberikan konfirmasi, ibu ini malah menghunjuk
Sekretaris Dinas.
Mendengar hal itu , wartawan pun beranjak menjumpai Sekretaris BLH Ir Medya Wati Simajuntak .
Namun Medya, justru mengalihkan kepadanya kepada Humas BLH yakni Dedy.
Hingga berita ini diturunkan BLH kota Siantar belum
memberikan keterangan apapun, diduga pembangunan Hotel dan restoran ini sudah
diatur sedemikian rupa, sehingga korporasi jahat dalam pembangunan Hotel di
daerah DAS tidak tercium Publik, seolah bangunan di daerah DAS di legalkan. Fra/t





Tidak ada komentar