Header Ads


MA Tolak Kasasi Walikota Siantar, Jabatan Sekretaris KPU Siantar "Ilegal"

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Mantan Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Herry Tua Butar-Butar menuding bahwa jabatan Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar yang dijabat oleh Hermanto Panjaitan adalah ilegal. Sehingga segala surat-menyurat dan pertangung jawaban yang ditandatangani oleh Hermanto Panjaitan tidak sah. Alasannya, bahwa perkara yang digugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pencopotan dirinya sebagai Sekretaris KPU oleh Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus, SE telah berkekuatan hukum tetap.
 
“ Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI Tanggal 22 Mei 2014 dalam perkara No.101/K/TUN/2014 telah memutuskan dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Walikota Pematangsiantar dan menyatakan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II yakni Sekretaris Jenderal KPU tersebut tidak dapat diterima,“ Ucap Herry sambil menunjukkan salinan putusan tersebut, Kamis (16/04/2015) di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar,Jl Adam Malik.

Kata Herry lagi, bahwa pada tanggal 5 Maret 2015 PTUN Medan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 21/G/2013/PTUN-MDN antara Herry Tua Butar-Butar sebagai Pemohon Eksekusi melawan Walikota Pematangsiantar sebagai Termohon Eksekusi I dan Sekretaris Jenderal KPU RI sebagi Termohon Eksekusi II.
Herry Butar-butar menunjukan surat MA RI
tanggal 22 Mei 2014 dalam perkara No.101/K/TUN/2014 .

Namun sampai saat ini , Kata Herry, Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak ada melakukan upaya untuk melaksanakan putusan, mengingat bahwa Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga status Pemohon Eksekusi 60 hari kerja sejak Putusan Pengadilan tertanggal 22 Mei 2014 atau Pada tanggal 18 Agustus 2014 pemohon Eksekusi tidak memiliki status hukum selaku aparat Sipil Negara di wilayah Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Karena itu, Herry meminta kepada Ketua DPR RI dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk dapat memfasilitasi serta mengembalikan Harkat, Martabat, Hak serta kerugian Materil dan Imateril yang dialaminya selama proses Peradilan dalam memperjuangkan Jabatan selaku Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar.

“Seharusnya jabatan saya di kembalikan, termasuk kerugian saya secara materi,”kata Herry yang memenangkan perkara di PTUN Medan.

Di tempat terpisah, Plt Kabag Humas dan Protokoler Jalatua Hasugian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemko Pematngsiantar akan mempelajari putusan Pengadilan tersebut. Tetapi sampai saat ini, Walikota belum ada melakukan tindakan apapun.

“ Masih dipelajari dulu bos “, Ucap Jalatua.

Di tempat lain, Sekretaris KPU Kota Pematangsiantar Hermanto Panjaitan saat ditanyai soal perkataan Herry Tua Butar-Butar yang mengatakan bahwa jabatan Hermanto sebagai Sekretaris adalah illegal. Hermanto mengatakan tidak mempermasalahkan tudingan Herry, karena yang mengangkat dirinya adalah walikota Siantar yang sah secara hokum.

 “ Sukanya itu, biar saja Herry ngomong kayak gitu , yang mengangkat saya kan Walikota, “ Ujar Hermanto Panjaitan (Fra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.