Header Ads



Setelah Samad, 21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Setelah Ketua KPK Abraham Samad jadi tersangka, sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka karena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Sumber SP di Jakarta, Selasa (17/2), mengatakan, selama ini penyidik KPK memiliki Senpi dan disinyalir masa izin kepemilikan senjata api telah habis.

"Gratifikasi senjata api Ketua KPK Abraham Samad ternyata berlanjut, dengan akan menyelidiki para penyidik KPK lainnya," kata sumber.
Ilustrasi Senpi

Sebelumnya Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) atas dugaan gratifikasi kepemilikan senjata api ilegal.

"Perbuatannya itu kami anggap telah melanggar penegakan hukum, yakni memiliki pistol yang izinnya telah mati," ujar Mochmashur di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Selain melaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, GMBI juga melaporkan Samad atas dugaan gratifikasi senpi itu yang dicurigai diberikan mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. "Gratifikasi, hasil hibah bahwa Samad telah mendapatkan pistol dari Suhardi," jelasnya.
Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim? dengan terlapor Dr Abraham Samad, SH, MH dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam pelaporan tersebut, dia melampirkan bukti berupa fotocopy surat izin pemindahtanganan hibah senjata api dan bukti fotocopy berita dari media terkait senpi yang dimiliki AS. Pada laporan itu, Mochmashur juga menitikberatkan laporannya kepada pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Suhardi Alius, lanjut Mochmasyur nantinya juga akan turut dilaporkan setelah mendapat keterangan lebih lanjut dari penyidik. "Titik utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk seiring berjalannya pemeriksaan," kata dia.SP/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.