Kasus Deni dan Jesika, Pihak Ketiga Diminta Jangan Ikut Campur
PC Gunawan : Biar Hukum yang Bicara
LINTAS PUBLIK-Siantar, Semua kalangan diminta untuk bersabar dan menghormati proses hukum atas kasus Deni dan Jesika yang sedang berjalan di Polres kota Pematangsiantar.
Masalahnya, bila kasus ini dicampuri pihak Ketiga, dikuatirkan dapat menimbulkan tafsiran lain, apalagi kasus yang dialami kedua anggota DPRD Siantar tersebut bersifat pribadi.
"Biarlah instansi penegak hukum yang berkompeten bekerja untuk menanganinya, baik lembaga kepolisian maupun lembaga DPRD nantinya,"tegas PC Gunawan Siringoringo, SPd Wakil Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GAMKI Siantar di dampingi Tagor Leo Sitohang,SH Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi kepada Lintas Publik Online, Minggu (11\1), di jalan Gereja Siantaryang menyayangkan adanya "intervensi" pihak Ketiga lewat pemberitaan di salah satu media cetak lokal, .
Masih kata Gunawan, pihaknya (GAMKI,red) ikut mengawal kasus ini, namun tidak serta merta mendahului tugas - tugas penegak hukum, kami tetap mendesak agar proses hukum yang sedang berjalan secepatnya diselesaikan.
"Kita harus sadar siapa kita sehingga tidak perlu keburu berkomentar dan menghakimi orang lain. Mari kita doakan agar pihak berwajib dapat menyelesaikannya dengan cepat, agar ada ketenangan di masyarakat,"harapnya.
Disisi lain, Tagor menilai, kasus ini sudah kental dengan muatan politik karena baik pelaku maupun korban adalah produk dari partai politik, sehingga tidak menutup kemungkinan dibonceng kepentingan oknum tertentu. Pihak yang bertikai sedang menempuh proses hukum, ada baiknya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Tagor kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berbicara sesuai porsinya sehingga kesejukan dan kedamaian tetap terjaga di kota Siantar yang kita cintai ini. “Biarlah kasus ini diproses secara hukum, kita jangan memvonis seseorang. Apalagi membawa kasus ini menjadi kepentingan tertentu, apalagi menjelang pilkada,”Jelas Tagor agar pihak-pihak lain jangan memaksakan kehendak sesuai kemauannya.
LINTAS PUBLIK-Siantar, Semua kalangan diminta untuk bersabar dan menghormati proses hukum atas kasus Deni dan Jesika yang sedang berjalan di Polres kota Pematangsiantar.
Masalahnya, bila kasus ini dicampuri pihak Ketiga, dikuatirkan dapat menimbulkan tafsiran lain, apalagi kasus yang dialami kedua anggota DPRD Siantar tersebut bersifat pribadi.
"Biarlah instansi penegak hukum yang berkompeten bekerja untuk menanganinya, baik lembaga kepolisian maupun lembaga DPRD nantinya,"tegas PC Gunawan Siringoringo, SPd Wakil Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GAMKI Siantar di dampingi Tagor Leo Sitohang,SH Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi kepada Lintas Publik Online, Minggu (11\1), di jalan Gereja Siantaryang menyayangkan adanya "intervensi" pihak Ketiga lewat pemberitaan di salah satu media cetak lokal, .
Masih kata Gunawan, pihaknya (GAMKI,red) ikut mengawal kasus ini, namun tidak serta merta mendahului tugas - tugas penegak hukum, kami tetap mendesak agar proses hukum yang sedang berjalan secepatnya diselesaikan.
![]() |
Ilustrasi |
"Kita harus sadar siapa kita sehingga tidak perlu keburu berkomentar dan menghakimi orang lain. Mari kita doakan agar pihak berwajib dapat menyelesaikannya dengan cepat, agar ada ketenangan di masyarakat,"harapnya.
Disisi lain, Tagor menilai, kasus ini sudah kental dengan muatan politik karena baik pelaku maupun korban adalah produk dari partai politik, sehingga tidak menutup kemungkinan dibonceng kepentingan oknum tertentu. Pihak yang bertikai sedang menempuh proses hukum, ada baiknya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Tagor kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berbicara sesuai porsinya sehingga kesejukan dan kedamaian tetap terjaga di kota Siantar yang kita cintai ini. “Biarlah kasus ini diproses secara hukum, kita jangan memvonis seseorang. Apalagi membawa kasus ini menjadi kepentingan tertentu, apalagi menjelang pilkada,”Jelas Tagor agar pihak-pihak lain jangan memaksakan kehendak sesuai kemauannya.
Tidak ada komentar