Header Ads



UU Sisdiknas Rugikan Agama Minoritas

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) atau organisasi lintas agama mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/1), dan mengonsultasikan keinginan mereka untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
 
Hal itu dilakukan setelah munculnya peraturan daerah yang mewajibkan setiap peserta didik beragama Islam mampu membaca Alquran dan mewajibkan enam sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non-Katolik.

ICRP menilai kebijakan itu dinilai diskriminatif, terutama bagi agama minoritas di luar enam agama yang diakui pemerintah. Selain itu, perda seperti ini akan menjadi semacam “virus”, karena biasanya setelah diterapkan di satu daerah akan diikuti di daerah lainnya.

Ketua Umum ICRP Musdah Mulia menganggap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Blitar No 8 Tahun 2012 dan Kanwil Kementerian Agama Blitar telah menyulut konflik antara pemerintah daerah (pemda) dengan pihak yayasan sekolah Katolik karena menolak kebijakan itu.

"Bahkan, Pemda Blitar sempat mengancam akan menutup sekolah Katolik jika tidak menaati SK Wali Kota Blitar itu. Akhirnya, yayasan sekolah Katolik terpaksa akan memberikan layanan pelajaran agama non-Katolik dengan cara menitipkan siswa beragama non-Katolik ke sekolah lain," kata Musdah di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, akar persoalan dari SK Wali Kota Blitar itu adalah Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal 55 Ayat (1) menyebutkan masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

Bahkan Musdah mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir juga telah muncul peraturan daerah, sebelum SK Wali Kota Blitar itu yang mewajibkan siswa didik di tingkat SD, SMP, dan SMA mengikuti tes baca-tulis Alquran di sekolah-sekolah umum. Tes kewajiban baca tulis Alquran ini juga berlaku pada calon pengantin, seleksi PNS, dan promosi jabatan di beberapa daerah.

Kemudian kebijakan ini merembet ke sekolah-sekolah swasta dan Katolik yang memberikan pelajaran agama non-Katolik. Dia mengungkapkan, kebijakan itu merugikan agama minoritas dan agama yang tidak diakui karena regulasi pemerintah hanya mengakui enam agama.

"Kami juga menerima keberatan dari penganut kepercayaan dan agama lokal karena pemerintah tidak menyediakan pendidikan pelajaran agama bagi kelompok mereka, sebab UU Sisdiknas tidak mengakomodasi haknya untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya di sekolah-sekolah. Apalagi urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai UU Pemda," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua ICRP JN Hariyanto mendesak semua pihak khususnya pemerintah untuk menghormati hak-hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama. Ini karena penyelenggaraan pendidikan agama maupun pendidikan keagamaan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, tidak terbatas hanya enam agama saja.

"Secara khusus kita meminta MK agar meninjau kembali UU Sisdiknas secara keseluruhan, struktur, dan logika hukumnya sehingga tidak menimbulkan kekacauan dunia pendidikan," ucapnya.

Persoalan Teknis

Menanggapi persoalan ini, Ketua MK Mahfud MD mengakui masuknya urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat agar NKRI utuh. Jika tidak, setiap daerah akan berlomba-lomba membuat perda keagamaan sesuai agama mayoritas di daerahnya.

"Aceh bisa membuat perda soal syariat Islam, Bali membuat Hindu, Papua buat Perda Katolik," kata Mahfud.

MK berpandangan Indonesia bukan negara agama sehingga setiap tindakan tidak boleh diatur sesuai agama tertentu. Namun Indonesia juga bukan negara sekuler. Indonesia adalah religion nation state. Karena itu, lanjut Mahfud, negara Indonesia tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi berlakunya hukum agama oleh masing-masing pemeluknya.
 
"Sehingga tidak boleh aturan agama diberlakukan oleh negara, baik peraturan daerah maupun undang-undang," ungkapnya.

Terkait persoalan kewajiban sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non-Katolik terhadap anak didik yang beragama non-Katolik, menurut Mahfud, adalah persoalan teknis. Kalau memang sekolah Katolik tidak menyediakan guru agama tertentu, bisa diperoleh dari sekolah lain.
 
"Jalan keluar itu bagus, misalnya orang Islam sekolah di Katolik bisa diserahkan di sekolah Islam, nantinya nilainya bisa dikonversi atau sebaliknya," jelasnya.

Ditegaskan Mahfud, MK tidak berwenang merevisi UU Sisdiknas. Namun, revisi itu bisa dilakukan jika ada permohonan pengujian yang diajukan oleh seseorang atau badan yang merasa dirugikan oleh undang-undang itu.
 
Mahfud mempersilakan bila ICRP ingin melakukan permohonan pengujian pasal dalam UU Sisdiknas. Selain itu, dia mengingatkan sesuai UU Pemda, jika ada perda-perda yang dianggap hak masyarakat, dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat (Kemendagri) dalam jangka waktu 60 hari sejak diterbitkan.

"Kalau perda itu sudah lewat 60 hari, bisa diajukan uji materi ke MA dalam jangka waktu 180 hari sejak perda dinyatakan sah. Kalau jangka waktu 180 hari terlewat juga bisa diajukan legislative review ke DPR dengan cara lobi-lobi politik dan perang opini," tuturnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.