Header Ads



Memiskinkan Koruptor, KPK Kaji Penggunaan UU Tipikor, TPPU dan Pajak

LINTAS PUBLIK-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penggabungan penggunaan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pecucian Uang (TPPU) dan UU Pajak untuk memiskinkan terdakwa kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa hampir semua hasil kejahatan korupsi disembunyikan dan hampir semua yang disembunyikan tersebut pasti tidak membayar pajak. Sehingga, penting menggunakan UU Pajak dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

"Kami sedang berpikir, mustinya bukan TPPU dan tipikor saja. Jika, mau  satu lagi pajak. Jadi kedepan jika bisa dintegrasikan tipikor, TPPU dan pajak ini dahsyat. Itu betul-betul mempailitkan secara absolut para koruptor," ujar Bambang dalam acara diskusi bertajuk "pemiskinan koruptor melalui penerapan pasal UU TPPU", Kamis (31/1).

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa KPK memang tengah berusaha memaksimalkan penggunaan pasal dari UU TPPU untuk menjerat para koruptor dan memiskinkannya.

Oleh karena itu, menurut Bambang, mulai tahun lalu, KPK memiliki satu unit aset tracing untuk melacak aset milik tersangka kasus korupsi.

"Baru tahun lalu itu (unit aset tracing) intensif dilakukan. Ini dikombinasikan dengan direktorat LHKPN di direktorat pencegahan," ungkap Bambang.

Seperti diketahui, KPK baru menggunakan pasal pencucian uang untuk tiga kasus. Pertama, kasus pembelian saham Garuda Indonesia oleh Muhammad Nazaruddin yang masih dalam penyidikan.

Kedua, kasus pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati yang sudah putus di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ketiga, kasus pengadaan alat simulator dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.