Header Ads



Kantor KPU Mamberamo Tengah Dibakar

LINTAS PUBLIK-JAYAPURA, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Tengah (Mamteng) di Kobakma, Papua, Rabu (30/1) dini hari pukul 03.00 WIT, ludes terbakar. Tidak ada korban jiwa dan belum diketahui penyebab pembakaran itu. Aparat keamanan sedang meneliti kebakaran tersebut.
Kejadian itu disebut-sebut terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) Papua.
Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) F Napitupulu, Rabu pagi ini, membenarkan terjadinya pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah yang terletak di Kobakma.
Ia mengatakan pembakaran itu diduga dilakukan para pendukung salah satu kandidat bupati yang kalah pada pilkada yang digelar Desember 2012. "Mahkamah Konstitusi baru mengeluarkan keputusan Selasa (29/1) dan Rabu dini hari kantor KPU Mamteng di Kobakma dibakar," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan siapa pelaku atau dari kelompok pendukung mana yang melakukan aksi pembakaran itu.
Tidak ada korban jiwa dan situasi kamtibmas di kawasan itu masih aman dan terkendali.
Untuk mencapai Kobakma, Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Tengah dibutuhkan waktu sekitar 25 menit dengan menggunakan pesawat berbadan kecil sejenis Cessna dan Philatus Porter.
Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, kasus tewasnya Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tolikara, Papua Husia Yosia Karoba yang dikeroyok massa saat penghitungan suara akan diselesaikan secara hukum adat. Korban tewas setelah berusaha mempertahankan satu suara bagi pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, Selasa (29/1) siang, di Distrik Gillubandu.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya saat dihubungi SH siang tadi menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan akan diselesaikan secara hukum adat. Penyelesaian secara hukum adat untuk penyelesaian masalah di daerah Pedalaman Papua jauh lebih efektif jika dibandingkan penyelesaian secara hukum positif.
Apalagi menurutnya dalam Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Papua, penyelesaian secara adat justru dibolehkan.
Dia menjelaskan, untuk penyelesaian secara hukum adat ini tugas aparat kepolisian adalah yang memfasilitasi pertemuan di antara keluarga pelaku dan juga korban. Pertemuan dilaksanakan di Mapolres Tolikara yang dihadiri para pihak yang bersengketa.
Rencananya, Rabu (30/1) siang ini jenazah Hosia Karona dibawa ke Kota Wamena untuk dimakamkan.
Juru bicara Polda Papua itu mejelaskan, di hari kedua usai pencoblosan Pilkada Papua, situasi Papua secara keseluruhan masih tetap aman dan kondusif.
Ketua Komisi A DPRD Tolikara, Husia Yosia Karoba, tewas akibat dikeroyok massa di Distrik Gillubandu sesaat sebelum memberikan suara pada Pemilihan Gubernur Papua, Selasa (29/1).
Informasi yang diperoleh korban saat pencoblosan mencoba mengajak sekelompok massa untuk memilih kandidat lain di luar kesepakatan dengan warga. Padahal, warga sudah sepakat memberikan suara kepada kandidat nomor urut 3, yakni pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal. Massa mengamuk dan mengeroyok korban hingga akhirnya tewas akibat luka-luka yang diderita.
Korban adalah anggota Partai Golkar. Sebelum dikeroyok, korban menyatakan dan mengajak warga untuk memilih kandidat nomor urut 6, yakni pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, yang diusung Partai Golkar, PDIP dan PDS.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua diikuti enam pasangan calon yakni nomor urut 1, Noak Nawipa-John Wob, nomor urut 2, MR Kambu-Blasius Pakage, nomor urut 3, Lukas Enembe-Klemen Tinal, nomor urut 4, Welington Wenda-Waynand Watori, nomor urut 5, Alek Hesegem-Marthen Kayoi, dan nomor urut 6, Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya. Ant/SP/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.