Pertemuan X - Rencana Mutu Pembelajaran
LINTAS PUBLIK - Pertemuan X - Rencana Mutu Pembelajaran
RENCANA MUTU PEMBELAJARAN
Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Kesepuluh
Alokasi Waktu : 100’
I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.
II. Kompetensi Dasar:
Memahami berbagai macam ilmu yang berhubungan dengan studi hukum.
III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang sosiologi hukum.
2. Menjelaskan tentang antropologi hukum.
3. Menjelaskan tentang sejarah hukum.
4. Menjelaskan tentang politik hukum.
5. Menjelaskan tentang filsafat hukum.
6. Menjelaskan tentang psikologi hukum.
IV. Materi Ajar:
Bidang studi hukum: sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, filsafat hukum, dan psikologi hukum.
V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab
VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.
VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 2001: 305-324.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1995: 256-271.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000: 325-360.
VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan apa yang dimaksud sosiologi hukum.
2. Jelaskan apa yang dimaksud antropologi hukum.
3. Jelaskan apa yang dimaksud sejarah hukum.
4. Jelaskan apa yang dimaksud politik hukum.
5. Jelaskan apa yang dimaksud filsafat hukum.
6. Jelaskan apa yang dimaksud psikologi hukum.
2. Kriteria Penilaian:
2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8
Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi
RENCANA MUTU PEMBELAJARAN
Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Kesepuluh
Alokasi Waktu : 100’
I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.
II. Kompetensi Dasar:
Memahami berbagai macam ilmu yang berhubungan dengan studi hukum.
III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang sosiologi hukum.
2. Menjelaskan tentang antropologi hukum.
3. Menjelaskan tentang sejarah hukum.
4. Menjelaskan tentang politik hukum.
5. Menjelaskan tentang filsafat hukum.
6. Menjelaskan tentang psikologi hukum.
IV. Materi Ajar:
Bidang studi hukum: sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, filsafat hukum, dan psikologi hukum.
V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab
VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.
VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 2001: 305-324.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1995: 256-271.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 2000: 325-360.
VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan apa yang dimaksud sosiologi hukum.
2. Jelaskan apa yang dimaksud antropologi hukum.
3. Jelaskan apa yang dimaksud sejarah hukum.
4. Jelaskan apa yang dimaksud politik hukum.
5. Jelaskan apa yang dimaksud filsafat hukum.
6. Jelaskan apa yang dimaksud psikologi hukum.
2. Kriteria Penilaian:
2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8
Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi
Tidak ada komentar