Pertemuan VIII - Rencana Mutu Pembelajaran
LINTAS PUBLIK - Pertemuan VIII - Rencana Mutu Pembelajaran
RENCANA MUTU PEMBELAJARAN
Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Kedelapan
Alokasi Waktu : 100’
I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.
II. Kompetensi Dasar:
Memahami istilah-istilah dalam ilmu hukum mengenai subyek, obyek, hak, kewajiban, peristiwa, dan hubungan hukum.
III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang subyek hukum.
2. Menjelaskan tentang obyek hukum.
3. Menjelaskan tentang hak dan kewajiban.
4. Menjelaskan tentang peristiwa hukum.
5. Menjelaskan tentang hubungan hukum.
IV. Materi Ajar:
Istilah-istilah Dalam Ilmu Hukum: subyek, obyek, hak, kewajiban, peristiwa, dan hubungan hukum.
V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab
VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.
VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1995: 275-296.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989: 117-124.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 2001: 227-272.
VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan apa yang dimaksud subyek hukum.
2. Jelaskan apa yang dimaksud obyek hukum.
3. Jelaskan apa yang dimaksud hak dan kewajiban.
4. Jelaskan apa yang dimaksud peristiwa hukum.
5. Jelaskan apa yang dimaksud hubungan hukum.
2. Kriteria Penilaian:
2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8
Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi
RENCANA MUTU PEMBELAJARAN
Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Kedelapan
Alokasi Waktu : 100’
I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.
II. Kompetensi Dasar:
Memahami istilah-istilah dalam ilmu hukum mengenai subyek, obyek, hak, kewajiban, peristiwa, dan hubungan hukum.
III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang subyek hukum.
2. Menjelaskan tentang obyek hukum.
3. Menjelaskan tentang hak dan kewajiban.
4. Menjelaskan tentang peristiwa hukum.
5. Menjelaskan tentang hubungan hukum.
IV. Materi Ajar:
Istilah-istilah Dalam Ilmu Hukum: subyek, obyek, hak, kewajiban, peristiwa, dan hubungan hukum.
V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab
VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.
VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1995: 275-296.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989: 117-124.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, 2001: 227-272.
VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan apa yang dimaksud subyek hukum.
2. Jelaskan apa yang dimaksud obyek hukum.
3. Jelaskan apa yang dimaksud hak dan kewajiban.
4. Jelaskan apa yang dimaksud peristiwa hukum.
5. Jelaskan apa yang dimaksud hubungan hukum.
2. Kriteria Penilaian:
2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8
Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi
Tidak ada komentar