Header Ads

Pertemuan VII - Rencana Mutu Pembelajaran

LINTAS PUBLIK - Pertemuan VII - Rencana Mutu Pembelajaran.

RENCANA MUTU PEMBELAJARAN


Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Ketujuh
Alokasi Waktu : 100’

I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.

II. Kompetensi Dasar:
Memahami berbagai hal yang berhubungan dengan mazhab, teori, dan aliran hukum.

III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang aliran legisme.
2. Menjelaskan tentang aliran freie rechtsbewegung.
3. Menjelaskan tentang aliran rechtsvinding begriffsjurisprudent.
4. Menjelaskan tentang aliran interessenjurisprudenz/freirechtsschule.
5. Menjelaskan tentang aliran soziologische rechtsschuie.
6. Menjelaskan tentang aliran sistem hukum terbuka.

IV. Materi Ajar:
Mazhab, teori, dan aliran hukum.

V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab

VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.

VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1995: 113-121.

VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan tentang aliran legisme.
2. Jelaskan tentang aliran freie rechtsbewegung.
3. Jelaskan tentang aliran rechtsvinding begriffsjurisprudent.
4. Jelaskan tentang aliran interessenjurisprudenz/freirechtsschule.
5. Jelaskan tentang aliran soziologische rechtsschuie.
6. Jelaskan tentang aliran sistem hukum terbuka.

2. Kriteria Penilaian:

2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8

Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.