Header Ads

Pertemuan VI - Rencana Mutu Pembelajaran

LINTAS PUBLIK - Pertemuan VI - Rencana Mutu Pembelajaran

RENCANA MUTU PEMBELAJARAN


Nama Dosen :
Program Studi : Syariah (Muamalat)
Kode Mata Kuliah :
Nama Mata Kuliah : Ilmu Hukum
Jumlah SKS : 2
Kelas/Semester : I
Pertemuan : Keenam
Alokasi Waktu : 100’


I. Standar Kompetensi:
Mahasiswa dapat memahami dan mampu mengimplementasikan teori, konsep, dan prinsip-prinsip ilmu hukum.

II. Kompetensi Dasar:
Memahami berbagai hal yang berhubungan dengan mazhab, teori, dan aliran hukum.

III. Indikator:
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan tentang mazhab hukum alam.
2. Menjelaskan tentang mazhab sejarah.
3. Menjelaskan tentang teori teokrasi.
4. Menjelaskan tentang teori kedaulatan rakyat.
5. Menjelaskan tentang teori kedaulatan negara.
6. Menjelaskan tentang teori kedaulatan hukum.
7. Menjelaskan tentang asas keseimbangan.

IV. Materi Ajar:
Mazhab, teori, dan aliran hukum.

V. Metode/Strategi Pembelajaran:
1. Ceramah
2. Diskusi kelompok
3. Tanya jawab

VI. Tahap Pembelajaran
1. Kegiatan Awal:
Dosen menjelaskan materi yang akan dibahas dan didiskusikan pada pertemuan ini.
2. Kegiatan Inti:
a. Dosen membagi mahasiswa menjadi empat kelompok.
b. Masing-masing kelompok diminta mendiskusikan bagian-bagian materi yang telah ditetapkan dosen.
c. Masing-masing kelompok mempresentasikan hasil diskusi.
d. Dosen memberi ulasan hasil diskusi dan membuka tanya jawab.
3. Kegiatan Akhir:
Dosen membuat rangkuman hasil diskusi.

VII. Alat/Bahan/Sumber Belajar:
1. Alat/Media : OHP, LCD, Laptop.
2. Bahan/Sumber Belajar :
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1989: 59-64.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1995: 103-113.

VIII. Penilaian:
1. Teknik dan Instrumen penilaian:
a. keaktifan dan hasil diskusi dinilai dosen.
b. Soal-soal:
1. Jelaskan pandangan mazhab hukum alam.
2. Jelaskan pandangan mazhab sejarah.
3. Jelaskan pandangan teori teokrasi.
4. Jelaskan pandangan teori kedaulatan rakyat.
5. Jelaskan pandangan teori kedaulatan negara.
6. Jelaskan pandangan teori kedaulatan hukum.
7. Jelaskan pandangan asas keseimbangan.

2. Kriteria Penilaian:

2xUM + 3xUA + 2xPt + 1xKD
Nf =
8

Keterangan:
Nf = Nilai formatif
UM = Ujian Mid
UA = Ujian Akhir
Pt = Portofolio (Tugas membuat makalah/meringkas)
KD = Keaktifan Diskusi

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.