Curi Motor Pelajar di Barus Utara, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Manduamas
Tapteng - Lintas Publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (34), warga Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang pelajar.
BACA JUGA Wali Kota Wesly Silalahi Raih BKPRMI Award 2026 Peduli Anak Yatim dan Pemuda Masjid
![]() |
| Curi Motor Pelajar di Barus Utara, Pria 34 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Manduamas/ist |
Pencurian bermula ketika korban berteduh dari hujan di sebuah warung dan tertidur karena kelelahan. Saat itu, kunci sepeda motor diletakkan di atas meja. Namun, ketika terbangun, sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya senilai Rp11,5 juta telah hilang.
Berbekal laporan korban, tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. SS akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di Pasar Onan, Kecamatan Manduamas, Senin (2/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan, SS mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian menggadaikan motor hasil curian seharga Rp1,5 juta di wilayah Hutabalang. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini Polisi telah mengamankan SS beserta barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor di Mapolres Tapanuli Tengah, dan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.(red/tam/hum)






Tidak ada komentar