Header Ads


Pemkab Simalungun Raih Predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026

Simalungun - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali meraih penghargaan Badan Publik Kategori Informatif pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026. Penghargaan diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).

BACA JUGA     Ayah Ibu Tunanetra, Septiana Pasaribu Wisudawati Raih Cumlaude, Ini Pesan Ephorus HKBP   

 Pemkab Simalungun Raih Predikat Informatif pada KI Sumut Award 2026/ist
Penghargaan diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., dan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun, Akbar Putra Siregar, S.STP., M.Si., mewakili Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Ajang tersebut diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara. Predikat Informatif ini menunjukkan upaya Pemkab Simalungun dalam meningkatkan keterbukaan informasi, memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, serta memperkuat pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Akbar Putra Siregar menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui kebijakan, program, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat berpartisipasi dalam kemajuan daerah.

Menurutnya, capaian ini menjadi motivasi untuk memperkuat peran PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta memanfaatkan teknologi agar akses informasi semakin cepat, mudah, dan transparan.

Wakil Gubernur Sumut H. Surya menegaskan, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif untuk meraih penghargaan. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses kebijakan, program pembangunan, hingga manfaat yang dihasilkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen, serta monitoring dan evaluasi. Tahun ini, standar nilai predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90 poin.

Pemkab Simalungun berharap prestasi ini mendorong peningkatan pelayanan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.