Pemkab Simalungun dan Kejari Teken MoU Pencegahan dan Penyimpangan di Bidang Pendidikan
Simalungun – Lintas Publik, Pada Selasa (6/10/2026) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam mencegah penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan,
BACA JUGA Divana Adetama Sitohang, Mahasiswi UNIMED Tekuni Seni Tari, Budaya Nusantara dan Bisnis Kreatif
![]() |
| Pemkab Simalungun dan Kejari Teken MoU Pencegahan dan Penyimpangan di Bidang Pendidikan/ist |
terlihat kegiatan juga dihadiri Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran pemerintah daerah dan kejaksaan, serta perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.
Agenda ini juga dirangkai dengan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pendidikan berkualitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Anton Achmad Saragih mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama melalui pendekatan pencegahan, edukasi, serta pendampingan.
Menurutnya, MoU tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal, tetapi harus diwujudkan melalui komunikasi dan koordinasi berkelanjutan untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Ia menegaskan, pendidikan merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan pengelolaan pendidikan berlangsung tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik”.
Ia menyampaikan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar tumbuh menjadi generasi berkualitas.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Simalungun dan kejaksaan diharapkan dapat memperluas pemahaman hukum bagi insan pendidikan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan berintegritas.
Sinergi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pendidikan serta melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, dan bermoral luhur. (red/tam)






Tidak ada komentar