Header Ads


Pematangsiantar Siaga Darurat Kabut Asap Selama 14 Hari, Pemko Siapkan Langkah Pencegahan

Siantar – Lintas Publik, Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap selama 14 hari, mulai Jumat (16/10/2026). Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn, bersama Forkopimda, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Command Center Lantai 2 Balai Kota.

BACA JUGA   Divana Adetama Sitohang, Mahasiswi UNIMED Tekuni Seni Tari, Budaya Nusantara dan Bisnis Kreatif   

 Pematangsiantar Siaga Darurat Kabut Asap Selama 14 Hari, Pemko Siapkan Langkah Pencegahan/ist
Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, SKM, MKes, menyampaikan bahwa kondisi cuaca mulai membaik setelah turun hujan. Hingga rapat berlangsung, belum ditemukan warga yang terjangkit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kondisi tersebut.

Sekda Junaedi Sitanggang mengusulkan penetapan status siaga darurat disertai langkah pencegahan. Aktivitas pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan pembagian masker dan pembatasan kegiatan di luar ruangan. Kecamatan juga diminta menampung laporan masyarakat terkait dampak kabut asap.

Jika diperlukan, posko penanganan kabut asap akan dibuka di setiap kelurahan atau kecamatan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga diminta terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Wali Kota Wesly menegaskan pentingnya tindakan preventif dan peningkatan kesiapsiagaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan TNI, Polres, dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, termasuk rencana pembentukan posko darurat kabut asap. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.