Header Ads


Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Situnggaling, 39,79 Gram Diamankan

Karo - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial J.S.A. (44) dan M.B.A. (40) serta total 39,79 gram diduga sabu.

BACA JUGA   Guru Guntur Sitohang Maestro Budaya Batak dari Samosir : Dari OPERA Hingga Gondang Sabangunan 

Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Situnggaling, 39,79 Gram Diamankan/ist
J.S.A. ditangkap personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9/2026) di sebuah rumah di Desa Situnggaling. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah rumah di desa yang sama. Dari jaket yang dikenakannya, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gra

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong dan dua unit handphone, serta sejumlah barang lainnya. Total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede mengatakan kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Karo memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. (red/tam/hum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.