Polisi Amankan Pria 53 Tahun Terkait Pencurian Sawit di Labuhanbatu
Labuhanbatu - Lintas Publik, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial LS (53), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Indo Sepadan Jaya di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
BACA JUGA Guru Guntur Sitohang Maestro Budaya Batak dari Samosir : Dari OPERA Hingga Gondang Sabangunan
![]() |
| Polisi Amankan Pria 53 Tahun Terkait Pencurian Sawit di Labuhanbatu/ist |
Peristiwa tersebut berlangsung di Blok A 13 B Afdeling I PT Indo Sepadan Jaya. Saat patroli, pelapor bersama dua saksi mendapati dua pria yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit. Petugas kemudian mengejar dan mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial BBS.
Dari pemeriksaan, BBS mengakui perbuatannya dan menyebut LS sebagai rekannya. Menindaklanjuti keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengetahui keberadaan LS.
Saat diamankan dan diperiksa, LS mengakui keterlibatannya. Polisi turut mengamankan 12 janjang buah kelapa sawit sebagai barang bukti. Kerugian pihak perusahaan ditaksir sekitar Rp690.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
LS dan barang bukti kini dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (red/tam/hum)






Tidak ada komentar