Pemko Pematangsiantar Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana 2026–2029
Siantar - Lintas Publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BACA JUGA Guru Guntur Sitohang Maestro Budaya Batak dari Samosir : Dari OPERA Hingga Gondang Sabangunan
Penyusunan RPB diawali rapat persiapan pada 6 Agustus 2026, dilanjutkan Konsultasi Publik 1 September, pembahasan rancangan akhir 4 September, dan FGD Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.
Proses tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan Kota Pematangsiantar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengatakan, RPB dan RAD-PRB tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus diterjemahkan menjadi program dengan target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
Dengan demikian, pengurangan risiko bencana dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Penyusunan RPB dan RAD-PRB juga mendukung Junaedi Antonius Sitanggang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Sementara itu, Perwa yang tengah dipersiapkan akan mengatur pembagian tugas, koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana. (red/tam)
BACA JUGA Guru Guntur Sitohang Maestro Budaya Batak dari Samosir : Dari OPERA Hingga Gondang Sabangunan
![]() |
| Pemko Pematangsiantar Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana 2026–2029/ist |
Proses tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan Kota Pematangsiantar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mengatakan, RPB dan RAD-PRB tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Dokumen tersebut harus diterjemahkan menjadi program dengan target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
Dengan demikian, pengurangan risiko bencana dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Penyusunan RPB dan RAD-PRB juga mendukung Junaedi Antonius Sitanggang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Sementara itu, Perwa yang tengah dipersiapkan akan mengatur pembagian tugas, koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana. (red/tam)






Tidak ada komentar