Header Ads


Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Perkuat Pelayanan Publik

Simalungun - Lintas Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi memperkuat kerja sama untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses dan berkeadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA   Guru Guntur Sitohang Maestro Budaya Batak dari Samosir : Dari OPERA Hingga Gondang Sabangunan   

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Perkuat Pelayanan Publik/ist
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama Setdakab Simalungun, Bernando D Silaen, mengatakan kolaborasi melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Kesehatan untuk edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi anak dalam perkara dispensasi kawin, DP3A terkait perlindungan dan pendampingan anak, serta Disdukcapil untuk mempercepat administrasi kependudukan pascaperceraian.

Kerja sama juga mencakup DPMPTSP melalui integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta BKPSDM terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian ASN.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menegaskan kerja sama tersebut harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan prima dan akses terhadap keadilan.

Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menyebut sinergi ini merupakan komitmen nyata, termasuk memperkuat pencegahan perkawinan anak. Menurutnya, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga peradilan, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

Kerja sama akan disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pelayanan semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terwujudnya Simalungun yang maju, sejahtera dan berkeadilan. (red/tam)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.